E satu.com (Bandung) - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah ia dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebutkan bahwa keputusan bebas bersyarat diberikan pada Sabtu, 16 Agustus 2025
“Benar, Setya Novanto bebas kemarin dengan status bersyarat. Hal ini sesuai aturan karena masa pidananya sudah dijalani dua per tiga dari total vonis,” jelas Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Vonis Berkurang Setelah Peninjauan Kembali
Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara atas keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013. Namun, melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
MA juga menurunkan pidana denda dari Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan, yang sebelumnya subsider tiga bulan. Selain itu, ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS sebagaimana putusan terdahulu.
“Dengan pengurangan masa hukuman melalui PK, maka hitungan dua pertiga masa pidana sudah terpenuhi. Karena itu, ia berhak atas bebas bersyarat,” terang Kusnali.
Status Masih Bersyarat
Meski sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, kebebasan Setya Novanto tidak sepenuhnya mutlak. Ia masih berstatus bebas bersyarat sehingga diwajibkan menjalani sejumlah ketentuan, termasuk wajib lapor secara rutin ke pihak lapas.
“Statusnya bukan bebas penuh. Masih bersyarat dan wajib lapor ke Lapas Sukamiskin,” tambah Kusnali.
Ia juga menjelaskan bahwa Setya Novanto menjalani hukuman sejak tahun 2017 dengan sejumlah pengurangan melalui remisi tahunan. Namun, karena sudah bebas sebelum momen Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025, ia tidak lagi menerima remisi tahun tersebut.
Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto merupakan salah satu skandal besar yang pernah mencuat di Indonesia. Proyek dengan anggaran triliunan rupiah itu disebut merugikan negara hingga lebih dari Rp2,3 triliun.
Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR RI terbukti ikut serta mengatur aliran dana proyek tersebut dan menerima keuntungan pribadi. Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada 2018, sebelum akhirnya dipotong melalui PK.
Meski kebebasan bersyarat yang diberikan sudah sesuai aturan, keputusan ini dipastikan kembali memicu reaksi publik. Pasalnya, Setya Novanto dikenal sebagai salah satu tokoh politik yang paling banyak disorot terkait kasus korupsi.
Sejumlah pihak menilai bahwa setiap narapidana memang berhak mendapatkan remisi maupun bebas bersyarat jika memenuhi syarat. Namun, di sisi lain, kasus-kasus besar seperti ini kerap meninggalkan catatan panjang dalam persepsi masyarakat soal keadilan hukum.
Kini, dengan status bebas bersyarat, Setya Novanto akan menjalani sisa hukumannya di luar lapas dengan pengawasan. Kebijakan ini menegaskan bahwa mekanisme pemasyarakatan berlaku sama bagi setiap narapidana, termasuk mereka yang terjerat kasus besar sekalipun.
(Edy.f)










.webp)











Post A Comment:
0 comments: