E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pemuda berinisial AL (22) ditangkap bersama ribuan butir obat keras yang siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Tengah Tani. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari warga terkait dugaan aktivitas peredaran obat berbahaya di lokasi tersebut.
Tim Unit Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kanit Narkoba melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan cepat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 110 butir pil jenis Tramadol, 100 butir pil Trihexephenydyl, dan 1.056 butir pil kuning jenis Dextro.
Selain ribuan pil, polisi juga mengamankan dua pack plastik klip bening dan satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi. Semua barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, AL yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pemasok. Saat ini, polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat ilegal tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Masyarakat diimbau melaporkan ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan indikasi peredaran,” ujar AKP Otong. (Wandi)











.webp)











Post A Comment:
0 comments: