E satu.com 
(Kota Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial H.S. dan N.H.beserta barang bukti berupa 29 paket sabu seberat total 20,9 gram. Selain itu, turut disita sejumlah alat hisap, timbangan digital, lakban, plastik klip, gunting, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi sabu.

Barang bukti lain yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru bernopol E 5119 XX, empat unit telepon genggam berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp250.000.


Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi,  menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sunyaragi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang bukti.


“Dari hasil gelar perkara, unsur pasal telah terpenuhi sehingga keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Otong, Selasa (26/8/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Otong menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang haram tersebut.

“Segera laporkan kepada pihak berwajib bila menemukan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top