E satu.com (Cirebon ) -
Masyarakat Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, secara tegas menolak perpanjangan kontrak tower Base Transceiver Station (BTS) yang berada di RT 001 RW 004. Penolakan ini dituangkan dalam petisi yang ditandatangani oleh warga sekitar. Alasan utama penolakan adalah pemukiman padat penduduk dan menimbulkan ketidaknyamanan serta pemilik lahan melanggar pernyataan. Rabu (27/8/2025)

Dalam surat permohonan yang disampaikan Kepada pihak perusahaan, warga menegaskan kekhawatirannya terhadap radiasi yang ditimbulkan tower tersebut. Ujar Jarot 

“Warga tidak tahu pemilik lahan sudah memperpanjang kontrak dengan pihak towerBTS,” ujar Jarot.

Warga juga mempertanyakan proses perpanjangan kontrak tower BTS yang dinilai kurang transparan. Mereka menilai proses tersebut tidak melibatkan warga sekitar, termasuk kepala lingkungan.

“Kami tidak diberi informasi apa pun terkait perpanjangan kontrak ini. Kami merasa diabaikan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Salah satu warga lainnya menambahkan bahwa mereka menginginkan adanya perhatian serius dari pihak terkait. “Kami sangat berharap pemerintah dan pihak perusahaan mendengar suara kami. Kami tidak ingin kehidupan kami terganggu karena keberadaan tower ini,” katanya.

Jarot menyatakan telah berusaha menjadi mediator antara warga dan pihak terkait. Namun, ditemukan bahwa kontrak telah diperpanjang oleh pemilik lahan tanpa konsultasi dengan warga.

“Pemilik lahan memperpanjang kontrak langsung dengan pihak tower tanpa melibatkan masyarakat. Hal ini tentu memicu kekecewaan di antara warga, padahal di tahun 2022 dalam surat pernyataan bahwa kontrak tidak akan diperpanjang, apabila diperpanjang pun akan berembuk/bermusyawarah dengan warga sekitar, RT/RW dan Pemerintah Desa” jelas Jarot.


Warga menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap radiasi tower yang dinilai dapat memengaruhi kesehatan mereka. “Kami khawatir anak-anak kami terpapar radiasi dari tower ini. Kami tidak mau ada risiko kesehatan yang muncul di masa depan,” kata salah seorang warga yang ikut menandatangani petisi.

Melalui surat dan petisi yang disampaikan, masyarakat Karangwangun meminta pihak-pihak terkait untuk segera meninjau ulang perpanjangan kontrak tower BTS. Mereka berharap ada solusi yang adil, seperti relokasi tower ke lokasi yang lebih jauh dari permukiman atau pemberian kompensasi kepada warga.

“Kami hanya ingin hidup nyaman tanpa merasa terancam. Kami mohon pemerintah dan perusahaan mempertimbangkan kembali keputusan ini,” ujar Jarot sebagai pendamping yang ditunjuk oleh warga

Jarot juga berharap ada pertemuan terbuka antara warga, pemilik lahan, pihak perusahaan, dan pemerintah. “Kami berharap ada yang memfasilitasi dialog agar masalah ini bisa selesai. Namun, semua pihak harus mau mendengar dan mencari solusi bersama,” tutup Jarot.

Dengan adanya protes ini, warga berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan persoalan, sehingga kenyamanan dan kesehatan masyarakat dapat kembali terjamin. (jrt)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top