E satu,com (Tangerang) - Kabar soal 9 ketua RT dicopot Lurah Cipadu ramai dibahas di media sosial (medsos). Piihak kelurahan menyebutkan sejumlah poin dugaan pelanggaran yang dilakukan para ketua RT. Dugaan pelanggaran itu di antaranya pembuatan surat ilegal atas nama FORTE RW 01, penyalahgunaan stempel RT, pemalsuan tanda tangan dan stempel ketua RT, dan pemutusan komunikasi ke pihak RW.
Pihak kelurahan menilai para ketua RT tersebut melanggar Pasal 21 Poin 1 Huruf e Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015. Selain itu, pihak kelurahan mengklaim pemberhentian para ketua RT juga didasarkan rekomendasi dari para tokoh masyarakat.
Surat dari Lurah Cipadu itu turut ditandatangani Camat Larangan dan ditembuskan ke Wali Kota Tangerang serta Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang.
Sementara itu, pihak warga menilai pencopotan 9 ketua RT merupakan tindakan sepihak dan tidak sesuai ketentuan di Perwal 24/2015. Disebutkan, polemik ini dipicu pro-kontra proses pemilihan kepengurusan pengelolaan sumur air bersih di wilayah RW 01.
Informasi tersebut diketahui melalui YouTube, Viral Radar ( VR )
( AWW )










.webp)











Post A Comment:
0 comments: