Pernyataan kontroversial Menteri Agama, “Kalau mau cari uang, jangan jadi guru”, sempat menuai gelombang kritik dari publik. Meski kemudian beliau meminta maaf, luka di hati para pendidik sudah terlanjur terasa. Ucapan itu dilontarkan saat membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) batch 3 di UIN Jakarta, Senin, 2 September 2025. Menag menekankan bahwa guru adalah panggilan mulia, bukan sekadar profesi mencari nafkah. Namun, kalimatnya dipandang merendahkan perjuangan guru yang selama ini bertahan dengan gaji minim dan fasilitas serba terbatas (Detik.com, 02/09/2025).

Di saat yang sama, Kemenag mengumumkan kabar baik bahwa sebanyak 52 ribu guru honorer akan mendapat tunjangan Rp2 juta per bulan mulai 2025. Langkah ini patut diapresiasi, tetapi masih jauh dari cukup jika dibandingkan dengan jumlah guru honorer di seluruh Indonesia yang mencapai ratusan ribu orang. Di sejumlah madrasah, bahkan ada guru yang hanya menerima Rp100 ribu per bulan untuk mengajar seharian penuh (Okezone Edukasi, 15/03/2025).

Di Maluku Utara, kisah perjuangan guru justru lebih menyayat hati. Rohani Sidangoli, seorang perempuan tangguh, mendirikan PAUD dari rumahnya sendiri untuk membantu anak-anak marjinal di Ternate, tanpa dukungan berarti dari pemerintah. Komunitas 1000 Guru Malut juga bergerak mengajar di daerah pelosok, menempuh perjalanan laut berjam-jam demi memastikan anak-anak di pulau terpencil tetap bisa belajar. Sayangnya, masih banyak guru honorer di Maluku Utara yang bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian gaji tetap, bahkan kadang tidak dibayar sama sekali (NuansaMalut.com).

Semua fakta ini memperlihatkan betapa timpangnya penghargaan negara terhadap para pahlawan pendidikan. Guru terus diminta berkorban, tapi negara tidak benar-benar hadir menjamin kesejahteraan mereka.

Guru dan Luka Sistem yang Tak Pernah Sembuh

Penghormatan terhadap guru sering kali berhenti pada jargon dan seremoni. Setiap Hari Guru, kita mendengar pujian dan gelar “pahlawan tanpa tanda jasa”, tapi di balik itu ada ribuan guru honorer yang hidup pas-pasan. Beban administratif yang menumpuk, keterbatasan fasilitas sekolah, hingga diskriminasi tunjangan antara guru negeri dan honorer menambah luka yang tak kunjung sembuh.

Kalimat Menag menjadi simbol dari cara pandang negara yang cenderung melihat guru hanya sebagai pekerja idealis, bukan manusia dengan kebutuhan nyata. Padahal, gaji dan tunjangan yang layak bukan soal materialistis, melainkan bentuk penghargaan konkret atas jerih payah mereka.

Ketika guru tidak diberi penghargaan yang setara, kualitas pendidikan pun ikut terdampak. Banyak guru muda enggan bertahan di dunia pendidikan karena merasa masa depannya suram. Tak heran jika di sejumlah daerah, sekolah-sekolah kekurangan tenaga pendidik, sementara pemerintah lebih sibuk dengan program simbolik ketimbang solusi mendasar.

Lebih jauh, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan struktural. Guru dipaksa bertahan dengan penghasilan rendah, sementara anggaran negara sering kali tersedot untuk proyek infrastruktur besar atau kebutuhan elit birokrasi. Data BPS 2024 mencatat lebih dari 1,6 juta guru honorer masih belum tersentuh kesejahteraan layak, sebagian besar dengan gaji di bawah UMR. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bukti bahwa negara masih gagal menempatkan pendidikan sebagai prioritas strategis.

Di sisi lain, sistem kapitalisme menjadikan pendidikan lebih mirip komoditas ketimbang hak publik. Sekolah dan universitas diarahkan untuk mencetak tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar, bukan membangun peradaban. Guru pun sering kali hanya dianggap “instrumen produksi” untuk menghasilkan SDM murah yang siap diserap industri. Akibatnya, penghargaan terhadap guru tidak pernah utuh. Mereka dipuji sebagai pahlawan, tapi tetap hidup dalam keterhimpitan.

Inilah luka sistemik yang tak pernah sembuh. Selama pendidikan tunduk pada logika kapitalisme, guru akan terus dimuliakan dalam retorika, tapi dilemahkan dalam kebijakan nyata.


Menawarkan Jalan Keluar dengan Sistem Islam

Jika kapitalisme telah menempatkan guru sekadar sebagai pekerja murah yang menopang industri, maka Islam melihat guru dari kacamata yang sangat berbeda. Dalam Islam, guru adalah penjaga peradaban. Rasulullah Saw bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” Hadis ini menegaskan bahwa posisi pendidik bukan sekadar profesi, melainkan kemuliaan yang harus dijaga negara.

Negara dalam sistem Islam memiliki peran sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi seluruh rakyat, termasuk guru. Itu berarti kesejahteraan guru tidak boleh bergantung pada proyek tunjangan parsial atau status honorer, melainkan dijamin secara menyeluruh. Beberapa prinsip utama yang ditawarkan Islam antara lain:

1. Jaminan Kesejahteraan Menyeluruh
Negara wajib memastikan setiap guru, baik di kota maupun pelosok, memperoleh upah layak. Upah itu bukan berasal dari pungutan murid atau kebaikan hati yayasan, melainkan dari baitul mal yang memiliki sumber pemasukan tetap: zakat, kharaj (pajak tanah), fai’ (harta rampasan tanpa perang), ghanimah (rampasan perang), jizyah, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, laut, hutan, dan energi.
Dengan pemasukan itu, guru tidak akan lagi diperlakukan berbeda antara negeri dan honorer. Semua mendapat hak sama seperti gaji cukup, jaminan kesehatan, dan tunjangan keluarga.

2. Fasilitas Pendidikan Terbaik dan Merata
Sistem Islam menempatkan pendidikan sebagai kewajiban negara. Itu berarti sekolah-sekolah tidak boleh kekurangan fasilitas dasar. Guru di Maluku Utara, misalnya, tidak perlu lagi membawa kapur tulis dari rumah, mengajar di ruang reyot, atau menyeberangi laut tanpa dukungan. Negara akan memastikan sarana pendidikan dibangun merata, lengkap dengan perpustakaan, akses teknologi, hingga laboratorium yang memadai.

3. Perlindungan Sosial dan Penghormatan Publik
Guru diperlakukan sama terhormatnya dengan tentara yang menjaga perbatasan atau dokter yang menangani pasien kritis. Mereka dijamin asuransi, perlindungan sosial, dan penghormatan di mata masyarakat. Tidak boleh ada guru yang mengabdi puluhan tahun tanpa status, atau bahkan wafat dalam pengabdian tanpa perhatian negara. Dalam sejarah Islam, para ulama dan guru selalu mendapatkan tempat mulia, bahkan didukung penuh oleh negara dalam menjalankan tugasnya.

4. Pengembangan Kapasitas Berkelanjutan
Islam mewajibkan masyarakat terus menuntut ilmu. Karena itu, negara wajib memfasilitasi pelatihan, riset, dan pengembangan guru agar mereka selalu siap menghadapi perubahan zaman. Guru tidak dibiarkan stagnan, tetapi terus ditopang dengan akses ke ilmu terbaru, beasiswa, serta program peningkatan kompetensi yang nyata, bukan sekadar formalitas.

5. Paradigma Pendidikan Berbasis Akidah
Lebih dari sekadar kesejahteraan, Islam menata pendidikan dengan paradigma yang jelas salah satunya membentuk manusia berkepribadian Islami, berilmu tinggi, dan siap membangun peradaban. Guru bukan hanya penyampai materi, tetapi pembina karakter. Dengan paradigma ini, profesi guru semakin dihargai karena perannya yang strategis dalam membangun generasi.

Dengan sistem Islam, guru tidak lagi terjebak dalam dilema antara idealisme dan kebutuhan ekonomi. Mereka bisa mengajar dengan tenang, fokus pada mendidik generasi tanpa dibayangi keresahan tentang masa depan keluarga mereka sendiri.

Penutup

Pernyataan Menag yang sempat melukai hati para guru seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Guru bukan sekadar profesi, tetapi tiang penyangga masa depan bangsa. Jika negara benar-benar ingin membangun pendidikan yang berkualitas, maka langkah pertama adalah menyejahterakan guru secara menyeluruh.

Kapitalisme terbukti gagal memberikan penghargaan yang adil. Guru terus dipuji dalam retorika, tetapi diabaikan dalam realita. Islam menawarkan jalan keluar sebagai sebuah sistem yang menjadikan guru prioritas, bukan korban kebijakan setengah hati.

Bangsa ini butuh perubahan paradigma. Karena pada akhirnya, kualitas negeri ini akan ditentukan oleh kualitas pendidikan. Dan kualitas pendidikan tak akan pernah lahir tanpa guru yang sejahtera, mulia, dan terlindungi dalam sebuah sistem yang adil.
Wallahu a’lam.

Penulis Oleh: Asma Sulistiawati, S. Pd (Praktisi Pendidikan) 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top