E satu.com (Kota Cirebon) - Ratusan warga dari Kampung Ampera, Gunungsari Dalam, hingga Gunungsari Baru berkumpul dengan wajah tegang di Balai Pertemuan Masyarakat (Bapermas) RW 02, Gunungsari Dalam, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jumat (5/9/2025) siang.
Sejak usai salat duhur, warga yang mayoritas bapak-bapak dan ibu-ibu itu duduk berdesakan untuk menyuarakan keresahan yang telah mereka pendam lebih dari satu dekade: sertifikat rumah mereka diblokir.
Ketua RW 02, Asep Taryana, berdiri di depan warga sambil menggenggam lembaran pernyataan sikap. Dengan suara lantang, ia menyebutkan jumlah rumah terdampak.
“Pemblokiran ini mengenai 108 rumah atau sekitar 135 kepala keluarga di RW 1 dan RW 2. Total luas lahan yang terdampak mencapai 6 hektare,” ujarnya, disambut sorak warga.
Asep menegaskan, sertifikat tanah yang mereka miliki sudah sah sejak 1993. Namun belakangan, dokumen tersebut justru diblokir dengan alasan tanah tersebut diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
“Ini pengakuan sepihak. Warga sudah taat bayar pajak, tapi haknya sebagai pemilik sah tanah malah dihilangkan. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan menyengsarakan rakyat,” katanya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, warga menuntut agar tanah bersertifikat mereka dihapus dari daftar aset Pemprov Jabar. Selain itu, mereka juga meminta Kantor Pertanahan Kota Cirebon mencabut blokir atas sertifikat.
“Kami tidak akan diam. Sertifikat adalah bukti sah kepemilikan kami,” tegas Asep. (Wandi)









.webp)












Post A Comment:
0 comments: