E satu.com (Tangerang) - Ratusan warga berkumpul dan melakukan aksi protes di depan Kantor Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Rabu (24/9/2025).
Mereka membawa spanduk dan kertas bertuliskan penolakan terhadap keputusan yang diambil oleh Lurah Cipadu, yaitu memecat sebanyak 9 Ketua RT di RW 01 secara sepihak.
Warga dibuat geram lantaran pemilihan Ketua RT dilakukan oleh warga, namun tiba-tiba dinonaktifkan oleh lurah tanpa ada penjelasan apapun.
Koordinator aksi Hari Purwanto menyebut, warga meminta Lurah Cipadu untuk mencabut surat keputusan yang juga ditandatangani oleh Camat Larangan, serta mencopot jabatan Ketua RW01 yang diduga menjadi pemicu polemik tersebut.
"Saya mengetahui pada 18 September 2025 di grup WhatsApp RT, bahwa ketua RT di lingkungan saya dipecat lurah. Padahal RT itu dipilih secara demokratis oleh warga," Hari, dikutip dari Kompas, Kamis (25/9/2025).
Hari menyoroti keterangan pada surat pemecatan yang dilayangkan lurah tidak spesifik merinci pelanggaran apa yang dilakukan oleh 9 Ketua RT tersebut.
Terlebih lagi, pada surat tersebut tercantum tanggal 29 September 2025, padahal hari ini masih tanggal 25 September.
"Ada juga kesalahan penanggalan surat menjadi mundur ke 29 September 2025, ini jelas maladministrasi,” tutupnya.
(AWW)










.webp)











Post A Comment:
0 comments: