E satu.com (Kota Cirebon) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menegaskan larangan penggunaan sirine di jalan raya bagi anggotanya, kecuali untuk kondisi darurat. Kebijakan ini diberlakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait suara sirine yang dinilai mengganggu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan aturan tersebut sudah berjalan sejak tiga bulan terakhir.
“Anggota dilarang membunyikan sirine di jalan, kecuali untuk situasi tertentu yang membutuhkan kecepatan, seperti mendatangi TKP kebakaran, tindak kriminal, atau kecelakaan lalu lintas. Itu pun dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Menurut Eko, pembatasan penggunaan sirine dan rotator dimaksudkan agar tidak menimbulkan gangguan di jalan. Namun, rotator masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti patroli malam, sebagai tanda kehadiran polisi sekaligus upaya preventif mencegah tindak kriminal.
Selain itu, Kapolres menyoroti maraknya penggunaan rotator dan sirine secara ilegal oleh kendaraan sipil.
“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kendaraan sipil memakai rotator atau sirine. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, kanal Lapor Kapolres Bae, atau langsung kepada petugas di lapangan.
“Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik dan tidak menimbulkan gangguan di jalan,” pungkas Eko. (Wandi)











.webp)











Post A Comment:
0 comments: