E satu.com (Cirebon) - Insiden kecelakaan kereta api kembali terjadi di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon. KA 178 Tawangjaya Premium relasi Pasarsenen – Semarangtawang Bank Jateng tertemper mobil dengan nomor polisi E 8928 BE pada Rabu (24/9/2025) pukul 10.00 WIB. Kejadian berlangsung di pintu perlintasan tidak terjaga Km 213+3/4, petak jalan Cirebonprujakan – Waruduwur, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, membenarkan insiden tersebut dan menyayangkan terulangnya kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat wajib mematuhi rambu-rambu keselamatan, berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, baru kemudian menyeberang,” ujar Muhib.

Akibat peristiwa ini, dua orang meninggal dunia, yakni Sigit, warga Desa Martapadakulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, serta Jahudin, warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes. Kedua korban langsung dievakuasi ke RSUD Gunungjati Kota Cirebon.

Proses evakuasi mobil yang sempat terjepit pada lokomotif berhasil dilakukan. Jalur kereta api hulu maupun hilir telah kembali normal dan perjalanan kereta api dipastikan aman.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga para almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran,” kata Muhib.


Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya pencegahan, KAI Daop 3 Cirebon terus menggencarkan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak terkait juga diperkuat untuk mengawasi titik-titik rawan kecelakaan.


Aturan keselamatan perlintasan sebidang sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan. Ingat, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki jalur khusus. Utamakan keselamatan bersama dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” tutup Muhib. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top