Penandatanganan dilakukan secara serentak oleh pemerintah daerah yang masa berlaku PKS-nya telah habis pada Agustus 2025. Di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II, kegiatan diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu.
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang berkomitmen memperpanjang perjanjian kerja sama dengan DJP.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang bersedia melanjutkan kerja sama optimalisasi pajak ini. Hari ini terdapat 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS, terdiri dari 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten dari 22 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia," ujar Askolani.
"Saat ini terdapat 280 pemerintah daerah yang telah bekerja sama dengan DJP untuk mengawasi 13.985 Wajib Pajak melalui penetapan Data Sumber Pajak Bersama (DSPB). Sinergi ini merupakan bentuk nyata pengawasan bersama antara DJP dan Pemda," ungkap Bimo.
Lebih lanjut, ia berharap sinergi tripartit antara DJP, DJPK, dan Pemda terus diperkuat guna mendukung program pertukaran data dan informasi perpajakan yang berkesinambungan.
"Kerja sama ini jangan berhenti pada penandatanganan, tetapi harus berlanjut dalam bentuk pertukaran data yang efektif untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah," tutup Bimo.
Melalui PKS OP4D, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam pengawasan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan, serta mendorong pertumbuhan pendapatan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. (wandi)
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh









.webp)











Post A Comment:
0 comments: