E satu.com (Kota Cirebon) - Barisan Advokat Rakyat (BAR) Kota Cirebon beraudensi dengan Inspektorat Kota Cirebon, Kamis (2/10/2025).

Pertemuan ini digelar sebagai bagian dari fungsi organisasi BAR untuk mengawal nilai-nilai agar Pemerintah Kota Cirebon tetap adaptif dan progresif.

Ketua Harian DPP BAR Kota Cirebon, Gilang Gemahesa, SH, menyoroti adanya dugaan pelanggaran terkait kewajiban penyediaan lahan pemakaman oleh developer sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 10 dan Perwali Nomor 41 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat 1.

Menurutnya, developer yang tidak mampu menyediakan lahan wajib mengganti dalam bentuk kompensasi sebesar 2% dari luas lahan berdasarkan NJOP. Namun, hasil temuan BAR menunjukkan hampir 80% developer di Kota Cirebon belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Sejak 2019 hingga 2025 tercatat sekitar Rp1,068 miliar dana kompensasi yang masuk ke kas daerah. Namun hingga kini belum ada realisasi pembelian lahan pemakaman. Artinya uang ini mengendap tanpa wujud fisik yang jelas,” ujar Gilang.

Ia menilai, peraturan wali kota yang menjadi dasar pemungutan dana kompensasi berpotensi bertabrakan dengan regulasi di atasnya, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.


“Dana kompensasi ini masuk ke pos anggaran yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum jelas. Kami sudah menguji ke BPKPD dan Inspektorat, dan memang ini tidak dibenarkan secara hukum,” ungkapnya.


Sementara itu, Ketua DPP BAR Kota Cirebon, Suhendi, SH, menegaskan pihaknya menduga adanya penyimpangan penggunaan dana.

“Informasi yang kami terima, justru rencana pembelian lahan pemakaman akan menggunakan APBD, bukan dana kompensasi dari developer. Lalu uang yang sudah disetorkan para developer ini untuk apa? Jangan sampai terjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.

BAR memberi waktu 24 jam kepada Pemkot Cirebon untuk membuka transparansi terkait dana kompensasi ini. Jika tidak ada langkah konkret, BAR berencana menempuh jalur hukum, baik pidana maupun administrasi negara. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top