E satu.com (Cirebon) - Tokoh masyarakat Kota Cirebon, Mohamad Agung Sentosa, mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang berasal dari hasil klarifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, dari total dana yang disebutkan Rp90 miliar, hanya Rp60 miliar yang diklarifikasi secara resmi. Sementara, selisih Rp30 miliar justru diklarifikasi langsung oleh Pemerintah Kota Cirebon.
“Seharusnya dana itu masuk sebagai SILPA dan dikembalikan ke pemerintah. Namun faktanya, uang tersebut dipakai dan penggunaannya justru menjadi temuan resmi BPK,” tegas Agung, Jumat (3/10/2025).
Agung menyebut, ketika dirinya berusaha mengonfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat Pemkot, muncul pernyataan kontradiktif. Bahkan, menurutnya, ada indikasi pihak tertentu mencoba mengabaikan persoalan tersebut.
“Ketika banyak yang menanyakan, soal 30 miliar ini tidak pernah jelas. Maka kami menduga ini adalah fiktif. Karena itu, kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menelusuri,” katanya.
Agung menambahkan, pihaknya sudah meminta BPK untuk menindaklanjuti temuan ini karena lembaga tersebut memiliki kewenangan melaporkan dugaan penyimpangan.
“Ini dana untuk kepentingan masyarakat, kok malah digunakan untuk hal-hal tidak jelas, misalnya pengeluaran konsumsi (mamin). Nilainya cukup besar, Rp30 miliar. Ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Ia juga menilai mustahil praktik semacam itu dilakukan seorang diri tanpa dukungan pihak lain.
“Bisa jadi melibatkan dewan atau elemen lain. Karena itu harus terang benderang,” imbuhnya.
Agung pun mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk BPK Provinsi Jawa Barat, untuk memastikan laporan sudah diteruskan ke APH. Ia meminta agar masyarakat mendapat kepastian apakah perkara ini benar-benar ditindaklanjuti oleh Kejati atau Polda Jabar.
“Harus ada penjelasan resmi, biar masyarakat tahu progresnya. Informasinya, pejabat terkait bahkan sudah dipanggil. Kita tunggu kejelasan dari aparat hukum,” pungkasnya. (Wnd)










.webp)











Post A Comment:
0 comments: