E satu.com (Kota Cirebon) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari resmi menyampaikan surat keberatan atas adanya pencabutan laporan dalam kasus dugaan pencabulan anak yang tengah disidangkan diPengadilan Negeri Sumber, Jumat (3/10/2025).
Surat keberatan tersebut diajukan tim kuasa hukum korban, yakni Reno, A.Md.Kom., SH., CCD., CIRP., Sharmila, SH., Reno Sukriano, dan Dwi Putri Pratidina, SH., yang mewakili Sdri. Nur Hasanah, ibu kandung korban, Nur Hasanah.
Kuasa hukum korban menegaskan, surat pencabutan laporan yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Deden Sutrisno, tidak sah dan patut ditolak oleh Pengadilan.
“Surat pencabutan laporan ini diduga diperoleh dengan tekanan atau paksaan. Selain itu, tindak pidana pencabulan anak adalah delik biasa, sehingga pencabutan laporan tidak serta merta menghapus perkara,” tegas Reno.
Ia menjelaskan, terdapat intimidasi terhadap kliennya dalam proses pembuatan surat pencabutan tersebut.
Bahkan, korban sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Sumber hingga ke kampus tempat terdakwa mengajar untuk membuat pernyataan yang meringankan terdakwa.
LBH menilai langkah kuasa hukum terdakwa menyalahi aturan, mengingat korban sudah memiliki kuasa hukum resmi.
Atas dugaan tersebut, LBH akan menempuh sejumlah langkah hukum, di antaranya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik advokat ke Dewan Kehormatan HAPI, melaporkan dugaan paksaan ke Polres Cirebon Kota, serta mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban ke LPSK.
" Kami tegaskan, kasus ini adalah delik umum. Walaupun laporan dicabut, perkara tetap berjalan. Komitmen jaksa penuntut umum sudah jelas perkara tidak bisa dihentikan," ucap Reno.
Selain ke Kejaksaan Negeri Sumber, surat keberatan juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, dan arsip LBH Buana Caruban Nagari.
Dengan langkah tersebut, LBH berharap proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi, serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang masih berstatus anak di bawah umur. (Wnd)










.webp)











Post A Comment:
0 comments: