E satu.com (Cirebon) -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memasuki era baru administrasi perpajakan nasional dengan meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sistem ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, setelah diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Henny Suatri Suardi, menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem informasi perpajakan berbasis data yang menggantikan berbagai sistem lama seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, dan e-Form. Kini, seluruh layanan perpajakan disatukan dalam satu platform terpadu berbasis web melalui Portal Wajib Pajak di alamat https://coretaxdip.pajak.go.id.

“Dengan Coretax, Wajib Pajak cukup menggunakan satu sistem untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Ini langkah besar dalam reformasi perpajakan nasional untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kemudahan layanan,” ujar Henny saat media gathering di Talun, kabupaten Cirebon, Rabu (15/10/2025).

Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax. Dengan demikian, DJP akan menghentikan penggunaan sistem pelaporan lama seperti e-Filing dan e-Form untuk SPT Tahunan PPh.


Untuk dapat menggunakan sistem baru ini, seluruh Wajib Pajak dihimbau segera melakukan:

1. Aktivasi akun Coretax, dan
2. Aktivasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.

Henny menegaskan, kedua langkah tersebut merupakan syarat utama agar Wajib Pajak dapat mengakses dan memanfaatkan seluruh fitur Coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

“Proses aktivasi diibaratkan seperti kunci untuk masuk ke dalam sistem. Tanpa aktivasi, Wajib Pajak tidak bisa menggunakan layanan perpajakan secara optimal,” jelasnya.

Proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Coretax, dengan catatan data email dan nomor handphone yang terdaftar di database DJP masih valid.

Sistem Coretax hadir dengan sejumlah keunggulan utama, di antaranya:

Data Prepopulated: Data pemotongan pajak dari pihak ketiga akan terisi otomatis, sehingga Wajib Pajak cukup melakukan verifikasi dan konfirmasi.

Tanpa e-FIN: Akses ke Coretax tidak lagi memerlukan Electronic Filing Identification Number seperti sebelumnya.


Integrasi Data: Mengurangi input manual dan mempercepat proses pelaporan dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi.

Coretax merupakan bagian penting dari agenda Reformasi Perpajakan Nasional, yang terus dikembangkan DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan kualitas pelayanan publik.

Dengan target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp2.189,3 triliun atau sekitar 73 persen dari APBN 2025, DJP berharap partisipasi aktif seluruh Wajib Pajak dapat memperkuat keberhasilan implementasi sistem baru ini.

DJP mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik Coretax agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan tanpa kendala. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top