E satu.com (Jakarta) - Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) dari kasus pertambangan ilegal kepada PT Timah Tbk dengan total nilai mencapai Rp7 triliun.

Acara tersebut berlangsung di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10). Penyerahan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, lalu diteruskan ke CEO Danantara, hingga akhirnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.

Barang rampasan yang diserahkan mencakup aset bernilai besar, antara lain:

108 unit alat berat
99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer)
94,47 ton crude tin dalam 112 balok
15 bundle aluminium (15,11 ton) + 10 jumbo bag (3,15 ton)
29 bundle logam timah Rfe (29 ton)
1 unit mess karyawan
53 unit kendaraan
22 bidang tanah seluas 238.848 m²
195 unit alat pertambangan
680.687,6 kg logam timah
6 unit smelter
Uang tunai dan valuta asing senilai Rp202,7 miliar, USD 3,15 juta, JPY 53 juta, EUR 524 ribu, SGD 765, KRW 100 ribu, dan AUD 1.840.
Presiden menegaskan bahwa nilai aset yang sudah berhasil disita mencapai Rp6–7 triliun. Nilai tersebut belum termasuk potensi dari tanah jarang (rare earth/monasit) yang diyakini memiliki nilai lebih besar lagi.

“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tapi, tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar. Monasit itu satu ton bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar,” ujar Prabowo.

Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut total kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total Rp300 triliun. Ini kita berhentikan,” tegas Presiden.

(AWW)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top