E satu.com (Indramayu) - 
BKAD Indramayu Gelar Lelang 123 Titik Sawah Eks Bengkok untuk Tahun 2025

Indramayu, e-satu.com – Badan Keuangan Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu kembali melaksanakan kegiatan lelang sawah eks bengkok desa yang telah berubah status menjadi kelurahan, serta tanah-tanah lainnya milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan tahun anggaran 2025. Lelang ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.

Untuk tahun 2025, BKAD Indramayu menjadwalkan pelelangan 123 titik sawah eks bengkok dengan total luas mencapai 769.148 meter persegi. Lokasi sawah tersebut tersebar di berbagai kelurahan yang sebelumnya berstatus desa, dan kini dikelola sebagai aset milik pemerintah daerah.

Adapun  untuk jadwal sendiri, tanggal 21 -  22 November 2025 pengumuman pelaksanaan lelang di kantor BKAD Kabupaten Indramayu. 

Sementara itu, pelaksanaan lelang untuk eks sawah tanah bengkok secara khusus dijadwalkan pada 1 Desember 2025. Kegiatan ini diperkirakan akan menarik perhatian banyak peserta, mengingat lahan sawah eks bengkok memiliki nilai ekonomi yang cukup strategis untuk kegiatan pertanian maupun potensi investasi lokal.

Kepala BKAD Kabupaten Indramayu, Yus Rusmadi, memastikan bahwa seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi tanpa adanya kekhawatiran mengenai transparansi maupun keadilan.

“BKAD berkomitmen melaksanakan proses lelang secara transparan dan sesuai ketentuan. Semua persyaratan dan mekanisme lelang telah kami siapkan dengan jelas agar seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang tahun ini,” ungkap Yus Rusmadi.

Ia menambahkan, pelaksanaan lelang sawah eks bengkok merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan sistem lelang terbuka, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa aset tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang benar-benar mampu dan berkomitmen mengelola lahan secara produktif.

Selain itu, BKAD juga membuka ruang bagi masyarakat atau calon peserta untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai daftar lokasi, luas tanah, harga dasar lelang, serta persyaratan administrasi. Informasi tersebut dapat diakses secara langsung melalui papan pengumuman BKAD atau melalui layanan informasi resmi pemerintah Kabupaten Indramayu.

Kami berharap para peserta memperhatikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuan utama kegiatan ini tidak hanya untuk PAD, tetapi juga untuk memastikan lahan pertanian tetap produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.

Dengan digelarnya lelang ini, pemerintah Kabupaten Indramayu berharap pemanfaatan sawah eks bengkok dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pertanian daerah. BKAD juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar pemegang hak sewa nantinya mematuhi ketentuan penggunaan lahan sesuai perjanjian.

Lelang sawah eks bengkok tahun 2025 ini menjadi momentum penting bagi para petani, pelaku usaha pertanian, maupun masyarakat umum yang ingin berpartisipasi dalam pemanfaatan lahan produktif yang dikelola pemerintah daerah. ( Tri Hadi/Adv)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top