E satu.com (Cirebon) - Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penahanan hak keuangan perangkat desa mencuat di Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
Dua perangkat desa, Yudha Arifiyanto dan Sonjaya, belum menerima hak penghasilan tetap (Siltap) serta tunjangan jabatan (bengkok) mereka, meski telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 42/G/2025/PTUN.BDG, keduanya dinyatakan sah sebagai perangkat Desa Kalianyar dan berhak memperoleh seluruh hak kepegawaiannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun kenyataannya, sejak Januari hingga Agustus 2025, keduanya tidak menerima gaji bulanan. Pembayaran baru dilakukan pada September 2025, dengan nominal sebesar Rp 2.148.187. Sementara itu, tunjangan jabatan berupa bengkok hingga kini belum juga diberikan.
Yudha Arifiyanto yang menjabat Kepala Dusun berhak atas 3 bau bengkok, dengan nilai setara Rp 12 juta per bau, sedangkan Sonjaya sebagai Kepala Seksi berhak atas 3¾ bau bengkok.
Pelanggaran Administratif dan Pidana
Menurut kuasa hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab. Cirebon Qorib Magelung Sakti tindakan Kuwu Desa Kalianyar menahan hak keuangan perangkat desa merupakan pelanggaran administratif dan kami mencium ada aroma penggelapan anggaran dan tindak pidana korupsi, karenanya kami melaporkan kasus ini di Satreskrim Polresta Sumber unit Tipidkor.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 mewajibkan pemerintah desa membayar penghasilan tetap perangkat desa setiap bulan tanpa penundaan.
Selain itu, tidak patuhnya Kuwu terhadap pelaksanaan putusan PTUN yang telah inkracht juga dinilai sebagai tindakan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Hal ini berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pejabat yang bersangkutan.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Tanpa harus Penundaan, kecuali mereka melawan ditingkat yang lebih tinggi, apa yang dilakukan Kuwu Kalianyar yang emosional dan tanpa dasar hukum dapat menjadi pelanggaran serius,” tegas Advokat Qorib, selaku kuasa hukum pelapor.
Desakan Penegakan Hukum
Qorib juga mendesak Pemerintah Desa Kalianyar, Pemerintah Kecamatan Panguragan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan putusan PTUN tersebut.
Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor: 011/DUMAS/LO-QMSPARTNER/X/2025 kepada Polresta Cirebon, guna meminta dilakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat baik di kecamatan Panguragan atau di DPMPD Kab. Cirebon atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa oleh Kuwu Desa Kalianyar.
“Langkah ini kami tempuh untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa. Hak perangkat desa harus dipenuhi sesuai hukum,” tegas Qorib.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang seharusnya dihormati oleh aparatur pemerintahan.
"Kita mendesak Kapolresta Cirebon melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon bongkar semua pelaku yang terlibat didalamnya termasuk dari kecamatan dan dinas terkait sampai ke Pemerintah Kab. Cirebon," pungkasnya. (Jarot)







.webp)











Post A Comment:
0 comments: