E satu.com (Majalengka) - Untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (Persero), Daop 3 Cirebon melakukan penertiban terhadap aset lahan di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Penertiban dilakukan pada bangunan kios yang berdiri di atas lahan milik negara namun tidak lagi memiliki perjanjian kerja sama yang berlaku.
Aset tersebut berada di KM 36+757 lintas non-operasi Cirebon–Kadipaten, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi. Terdapat 10 kios dengan total luas ± 448,5 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp 410.826.000.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mengelola dan melindungi aset negara.
Menurutnya, sebagai perusahaan BUMN, KAI berkewajiban memastikan aset negara digunakan sesuai aturan.
“Aset negara yang dikelola KAI dapat dimanfaatkan masyarakat melalui perjanjian kerja sama atau persewaan. Namun karena pengguna lahan ini tidak bersedia melakukan perpanjangan kontrak sejak 2015 hingga sekarang, maka penertiban kami lakukan,” ujar Muhibbuddin, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan bahwa sebelum penertiban dilakukan, Tim Penjagaan Aset Daop 3 Cirebon telah memberikan pemberitahuan kepada para penghuni mengenai kewajiban mereka. Proses tersebut dilakukan bertahap mulai dari pemberian peringatan pertama hingga ketiga. Jika tetap tidak kooperatif, penghuni diminta mengosongkan lahan secara sukarela. Bila langkah persuasif tidak membuahkan hasil, barulah penertiban paksa dilaksanakan.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar masyarakat memahami kewajibannya. Namun bila tidak ada iktikad baik, penertiban harus dilakukan,” tegasnya.
Usai penertiban, KAI melakukan pemasangan pagar sebagai pengamanan fisik untuk mencegah lahan kembali ditempati secara ilegal. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan aset negara tetap terjaga.
Muhibbuddin juga menyampaikan apresiasi kepada aparat keamanan dan pemerintah setempat yang membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Terima kasih kepada jajaran Polres Majalengka, Polsek, Koramil, dan Kecamatan Jatiwangi. Dukungan mereka membuat proses penertiban berjalan kondusif, tertib, dan aman,” ujarnya.
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengelolaan aset negara dengan baik sebagai bagian dari menjaga keberlanjutan perusahaan.
Muhibbuddin kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara dengan tidak menempati atau membangun di atas lahan yang dikelola KAI tanpa izin,” tutupnya. (Wandi)











.webp)












Post A Comment:
0 comments: