E satu.com (Cirebon) - Sengketa antara pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon, Sugiarto Tjiptohartono, dan mantan manajernya, Irma Oktavia, semakin memanas setelah keduanya saling melayangkan laporan dan gugatan hukum. Perseteruan yang bermula dari dugaan penggelapan dana perusahaan kini melebar hingga ke ranah perdata dan pidana.

Sugiarto mempertanyakan langkah Irma yang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,7 miliar terhadap PT CHAS. Ia menilai tindakan tersebut janggal karena sebelumnya Irma justru meminta penyelesaian secara kekeluargaan.

“Awalnya dia mengajak damai, meny

erahkan sertifikat tanah, handphone, rekening koran, dan uang Rp1,7 miliar secara sukarela. Tapi sekarang malah menggugat. Seperti kata pepatah, maling teriak maling. Dia yang salah, dia yang membuat laporan,” ujar Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).


Menurut Sugiarto, dugaan pelanggaran yang dilakukan Irma bukan sekadar pelanggaran administratif. Berdasarkan audit resmi Kantor Akuntan Publik, selama masa Irma menjabat sebagai manajer, PT CHAS mengalami kerugian besar hingga mencapai Rp5,8 miliar.

Ia menduga, Irma menjalankan perusahaan lain, CV Lentera Jaya Persada, di dalam operasional PT CHAS. Tak hanya itu, Irma juga diduga meminta beberapa karyawan melakukan kecurangan dan tindakan yang mengarah pada penggelapan dana perusahaan.

“Modusnya jelas. Ada perusahaan lain yang dijalankan di dalam perusahaan kami. Dan dalam mediasi di PN, Irma lewat kuasa hukumnya bahkan menyatakan bersedia mengganti kerugian sesuai hasil audit. Tapi setelah itu tidak ada itikad baik, malah saya yang dilaporkan. Ini sangat keterlaluan,” tegasnya.

Sugiarto memastikan akan menggugat balik Irma Oktavia dan meminta aparat penegak hukum menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil penggelapan dana perusahaan.

Di sisi lain, Irma Oktavia melalui kuasa hukumnya telah melaporkan balik dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Direktur Utama PT CHAS, Sugiarto, kepada Polres Cirebon Kota.

Dalam laporan tersebut, Irma menuding adanya tindakan melawan hukum yang merugikan dirinya, salah satunya penyitaan sepihak terhadap handphone pribadinya. Di dalam ponsel itu terdapat akses e-banking BRI (IQlola) milik CV Lentera, yang disebut telah diakses tanpa izin.


Terlapor diduga mengubah kata sandi hingga memutus akses e-banking dari tangan Irma. Tak berhenti di situ, Irma juga menuding adanya penguasaan sepihak terhadap enam sertifikat hak milik dan akta jual beli (AJB) atas nama pribadinya.


Hingga kini, kedua belah pihak masih menempuh jalur hukum masing-masing. Kasus ini tengah ditangani baik oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon dalam perkara perdata, maupun Polres Cirebon Kota untuk laporan pidana yang dilayangkan Irma.

Perseteruan ini diperkirakan masih akan berlanjut mengingat masing-masing pihak bersikeras mempertahankan klaim dan bukti-bukti yang dimiliki. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top