E satu.com (Cirebon Kota) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon menggelar Seminar Perlindungan Hukum bagi Guru, di salah satu hotel Kota Cirebon, Selasa (11/11/2025), sebagai upaya memberikan pemahaman dan perlindungan kepada tenaga pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi langsung dari Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, yang turut hadir dalam acara tersebut. Menurutnya, seminar ini merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi guru agar dapat fokus mendidik tanpa terganggu persoalan di luar kelas.
“Adanya persoalan guru sering kali membuat mereka tidak fokus mengajar karena adanya masalah dengan orang tua murid,” ujar Effendi Edo.
Ia menilai, kegiatan yang diselenggarakan oleh PGRI Kota Cirebon ini merupakan langkah luar biasa dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi tenaga pendidik. Effendi juga mengusulkan agar ke depan orang tua murid turut diberikan seminar serupa, sehingga tercipta kesamaan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam dunia pendidikan.
“Saya sudah berbicara dengan Ketua PGRI Kota Cirebon. Suatu saat, orang tua murid juga perlu mengikuti seminar seperti ini supaya lebih tahu semuanya, termasuk soal perlindungan hukum bagi guru-guru kita,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pembekalan hukum kepada para guru agar memahami batas-batas tindakan dalam proses pendidikan, terutama terkait perlindungan anak.
“Kami dari PGRI Kota Cirebon ingin memberikan pemahaman kepada guru-guru tentang hukum, agar mereka tidak salah langkah ketika mendidik anak di sekolah,” kata Eka.
Dalam seminar tersebut, PGRI menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, dan Polres Cirebon Kota.
KPAID memberikan pemaparan mengenai ranah pelanggaran terhadap hak anak serta cara mendidik yang sesuai dengan undang-undang. Kejaksaan menjelaskan peran penegakan hukum dalam dunia pendidikan, termasuk penjelasan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru Tahun 2023, sementara Polres Cirebon Kota menyampaikan imbauan tentang batas kewenangan guru dalam menjalankan proses pembelajaran.
Eka Novianto berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana edukatif bagi para guru agar lebih percaya diri dan terlindungi secara hukum saat menjalankan profesinya.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Maka, mereka harus dibekali pemahaman hukum agar nyaman dalam mendidik (wandi)










.webp)












Post A Comment:
0 comments: