E satu.com (Cirebon Kota) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2025, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gang Ampera 11, Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial E.P. dan D.S.P., warga setempat. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit I Satresnarkoba Polres Cirebon Kota langsung melakukan pengawasan, pemantauan, dan penangkapan dengan tetap memperhatikan keselamatan warga sekitar.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan enam paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, dilapisi lakban coklat dan merah bertuliskan fragile. Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone merek Vivo dan Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha yang menjadi sarana mobilitas kedua tersangka.
Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon dengan serius dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan agar dapat segera ditindak demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka resmi, setelah seluruh unsur pasal dalam Pasal 184 KUHAP terpenuhi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Otong menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam Operasi Antik Lodaya 2025, yang menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Kota Cirebon. (Wandi)








.webp)











Post A Comment:
0 comments: