E satu.com (Indramayu) - Polemik bocornya bukti transfer Rp2 miliar dari Perumdam Tirta Darma Ayu kepada sebuah perusahaan yang sempat disebut tidak aktif terus menjadi perhatian publik.
Beredarnya dokumen itu melalui media sosial dalam beberapa hari terakhir membuat tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut kembali dipertanyakan. Isu tersebut bergulir cepat, memicu dugaan adanya kekeliruan prosedur dalam pengelolaan dana operasional.
Di tengah meningkatnya tekanan, Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, H. Nurpan, menggelar konferensi pers pada Selasa, 18 November, di sebuah kedai kopi di pusat kota Indramayu. Ia hadir bersama Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI), bagian keuangan, dan humas perusahaan untuk memberikan penjelasan atas transaksi bernilai miliaran rupiah itu.
Dalam keterangannya, Nurpan menjelaskan bahwa dana Rp2 miliar tersebut merupakan bagian dari kewajiban Perumdam kepada Kabupaten Kuningan dengan total nilai Rp3,7 miliar. Kewajiban itu meliputi pembayaran air curah senilai Rp1,2 miliar, tagihan infrastruktur, serta beberapa komponen investasi. Seluruh kewajiban tersebut, kata dia, telah diselesaikan sehari sebelum konferensi pers digelar.
"Kami sudah melunasi seluruh kewajiban pada Senin kemarin. Kami mohon maaf jika publik sempat menilai seolah-olah ada penyalahgunaan,” ujar Nurpan.
Terkait kabar bahwa perusahaan penerima dana tidak aktif, Nurpan membantahnya. Ia menunjukkan bukti cek yang diterbitkan perusahaan tersebut dengan tanggal dan nominal yang sama sebagaimana tercantum dalam bukti transfer. Menurutnya, penerbitan cek itu membuktikan bahwa perusahaan tersebut memiliki legalitas dan kegiatan usaha yang berjalan.
"Perusahaan itu aktif. Mereka langsung mengeluarkan cek Rp2 miliar dengan tanggal yang sama. Jika tidak aktif, tentu tidak bisa menerbitkan cek,” kata Nurpan.
Meski klarifikasi telah diberikan, polemik ini menyoroti aspek penting pengelolaan keuangan BUMD yang diatur dalam sejumlah regulasi nasional.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan, terutama transaksi bernilai besar. UU tersebut memberikan hak kepada publik dan DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan BUMD.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menegaskan bahwa Direksi wajib menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential) dalam seluruh kegiatan operasional, termasuk transaksi dengan pihak ketiga. PP ini juga mengatur bahwa setiap transaksi BUMD harus terdokumentasi jelas, dapat diaudit, dan bebas dari potensi benturan kepentingan.
Adapun Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BUMD mengatur kewajiban perusahaan daerah untuk:
• menyusun prosedur pembayaran dan pencairan dana,
• memastikan fungsi pengawasan internal melalui SPI berjalan efektif, dan
• menjaga ketertiban administrasi keuangan
Dalam konteks itu, publik mempertanyakan beberapa hal: apakah proses transfer Rp2 miliar tersebut telah melalui mekanisme internal yang lengkap, apakah ada dokumen penunjang yang telah disampaikan kepada Dewan Pengawas, serta apakah prosedur tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meski Perumdam telah memberikan klarifikasi, muncul dorongan agar perusahaan daerah ini menyampaikan laporan resmi yang lebih detail sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi yang diwajibkan oleh regulasi. Beberapa pihak juga menilai perlunya audit internal maupun eksternal untuk memastikan seluruh rangkaian transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masalah bocornya bukti transfer Rp2 miliar ini menjadi ujian tersendiri bagi Perumdam Tirta Darma Ayu dalam memperkuat tata kelola. Tanpa pembenahan sistem pelaporan dan pengawasan internal, kejadian serupa dinilai berpotensi berulang. Publik kini menunggu apakah Perumdam akan menindaklanjuti polemik ini dengan langkah yang lebih terbuka dan sesuai regulasi, atau jika kasus ini justru membuka pintu evaluasi lebih luas terhadap pengelolaan perusahaan daerah yang mengelola layanan air bagi masyarakat Indramayu tersebut. ( Tri Hadi)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: