E satu.com (Kota Cirebon) - Komisi III DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya PHK terhadap satuan pengamanan di lingkungan CSB Mall Kota Cirebon, Kamis (11/12/2025) di Griya Sawala.
Memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Yusuf MPd menyampaikan bahwa RDP dilaksanakan untuk memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi kendati mengalami PHK.
Hak-hak itu seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), hingga uang penggantian hak (UPH).
“Tentunya rapat dengar pendapat ini untuk mencari keadilan bagi seluruh pihak. Apalagi kondisi ini menimpa warga Kota Cirebon,” katanya.
Meski begitu, Yusuf menilai, para pihak yang hadir memiliki itikad baik, khususnya PT Cakra Satya Internusa (CSI) untuk memenuhi hak-hak pekerja yang mengalami PHK.
Karena menurut Yusuf, hubungan kerja antara pekerja berada di bawah otoritas PT CSI, tidak berada di bawa manajemen CSB Mall.
Di samping itu, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon telah melakukan mediasi kepada seluruh pihak. Sehingga, tahap selanjutnya tinggal proses pengawalan agar hak para pekerja terpenuhi.
“Kami mendorong agar hasil mediasi dengan Disnaker, satpam, dan perusahaan agar dilaksanakan sebaik-baiknya. Tentunya, Disnaker juga terus mengawal sebagai tanggungjawab pemerintah dalam permasalahan ini,” ujarnya.
Senada dengan Ketua Komisi III, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Prisilia berharap agar PT CSI menepati komitmen yang sudah disepakati dengan pekerja.
Kendati ada beberapa tahapan yang diminta PT CSI, namun komitmen itu harus benar-benar direalisasikan, sehingga ke depan tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Harapan kami tentu ke depannya PT CSI menepati apa yang menjadi komitmen dengan pekerja, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Divisi Operasional CSB Mall mewakili Kuasa Direksi CSB Mall, Indah M Soeryadiredja, menerangkan bahwa adanya PHK disebabkan pihak penyedia tenaga satpam yaitu PT CSI tidak mampu memenuhi poin-poin dalam perjanjian kerja sama dengan CSB Mall.
Sehingga, hal itu dianggap sebuah pelanggaran dan manajemen melakukan pengakhiran kerja sama atau early termination.
Ia menambahkan, untuk pemenuhan hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab PT CSI sepenuhnya.
“Di samping itu PT CSI menerima pengakhiran kerja sama dikarenakan ada pelanggaran yang dilakukan. Sehingga kami mengakhiri di 30 November 2025, dan per 1 Desember sudah dengan vendor baru,” tuturnya usai rapat.
Sementara itu, Pihak PT CSI berkomitmen akan memenuhi hak-hak para pekerja dengan mekanisme bertahap. Mulai dari 1 Desember 2025 untuk tahap pertama. Selanjutnya, tahap kedua pada 1 Januari 2026 untuk dan 1 Februari 2026 untuk tahap ketiga
Terpisah, Ketua BPD Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Korwil Cirebon, Roni Sumiarsa mengharapkan agar proses pemenuhan hak-hak dapat dilaksanakan.
Ia juga berharap badan usaha yang berasal dari luar daerah dan berusaha di Kota Cirebon minimal harus memiliki kantor cabang. Sehingga ketika ada permasalahan mudah untuk dihubungi.
“Saya menyampaikan tolong untuk segera dibuatkan domisili di Cirebonnya, karena ketika terkendala masalah komunikasi harus melalui telepon terus tidak memiliki kantor di Cirebon,” ungkapnya.
Turut hadir Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon R Endah Arisyanasakanti SH, dan anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Leni Rosliani SIP.
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon










.webp)












Post A Comment:
0 comments: