E satu.com (Cirebon) -  Pemerintah Kelurahan Kesenden mendatangi sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Selasa (20/1/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah kelurahan menyusul pengungkapan kasus produksi narkotika oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

Pemerintah Kelurahan Kesenden pun mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil membongkar praktik ilegal tersebut.

Lurah Kesenden, Ruliyanto, menyampaikan terima kasih kepada Polres Cirebon Kota, khususnya Satresnarkoba, atas keberhasilan mengungkap praktik produksi narkotika di wilayahnya.


Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius dan peringatan bagi seluruh elemen masyarakat.


“Begitu mendapat informasi, kami langsung bersinergi dengan RT, RW, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk mendatangi lokasi kejadian,” ujar Ruliyanto.


Ia menegaskan, pihak kelurahan akan mengambil langkah preventif guna mencegah kejadian serupa terulang. Ke depan, Kelurahan Kesenden akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh RT dan RW terkait peningkatan kewaspadaan dini di lingkungan masing-masing.

“Kami menghimbau seluruh RT dan RW untuk lebih waspada. Nantinya akan dilakukan pendataan terhadap pemilik dan pengelola kos-kosan, termasuk para penghuninya, dengan melampirkan fotokopi KTP sebagai upaya deteksi dini,” jelasnya.

Ruliyanto berharap, peristiwa tersebut menjadi cambuk bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Mudah-mudahan wilayah Kelurahan Kesenden bisa terbebas dari peredaran hal-hal negatif,” pungkasnya.

Sementara itu, praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dijalankan oleh seorang buruh harian lepas berinisial AF (29). Tersangka diketahui memproduksi narkotika di sebuah kamar kos yang disulap menjadi pabrik rumahan.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal tersangka.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga dilakukan penggerebekan pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.


Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tempat produksi tembakau sintetis beserta sejumlah barang bukti narkotika yang siap diedarkan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, tersangka memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan sistem industri rumahan dan mendistribusikannya berdasarkan pesanan.

“Tersangka memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan sistem home industry, kemudian diedarkan berdasarkan pemesanan,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026). (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top