E satu.com (Tangerang) -
Kontroversi pengangkatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) per 1 Februari mendatang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu perdebatan publik.

Ada permasalahan berlapis dalam keputusan yang terkesan serampangan ini terhadap 32 ribu ASN baru ini. mulai dari problem administratif—termasuk kejelasan mekanisme perekrutan dan dasar hukum—hingga persoalan ketidakadilan bagi pekerja sektor publik lain yang selama bertahun-tahun menunggu pengangkatan serupa.

Pengangkatan SPPG tidak hanya soal pelaksanaan kebijakan, tetapi juga cara pemerintah menyampaikan pesan politik kepada publik tentang apa dan siapa yang dianggap penting oleh negara dalam waktu singkat. Termasuk pula ini soal sebaliknya: siapa yang bisa terus ditunda tanpa kepastian.

Ini bukan hanya soal prosedur kepegawaian, melainkan soal pilihan politik negara dalam menentukan siapa yang dianggap “layak diprioritaskan” oleh birokrasi.

MBG dan pelembagaan fungsi
Sejak awal, pemerintah memosisikan program MBG sebagai intervensi strategis untuk mengatasi masalah gizi di masyarakat demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kebijakan publik, bagaimanapun, tidak bisa sepenuhnya netral. Cara negara menamai dan melembagakan suatu pekerjaan juga merupakan cara negara mengomunikasikan prioritas, nilai dan arah pembangunan.

Karena terkait langsung dengan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat, pendidikan, dan memperkuat ketahanan ekonomi, negara menganggap masalah gizi sebagai dasar pembangunan jangka panjang.

Meski anggapan tersebut mulia, MBG kerap menjadi kontroversi karena munculnya ribuan kasus keracunan anak dan pengelolaan yang tidak sesuai standar.

Di tengah perdebatan terkait efektivitas MBG, keputusan negara untuk segera melantik pegawai SPPG sebagai ASN menjadi sinyal politik yang kuat bahwa MBG tidak hanya akan dipertahankan, tetapi juga dilembagakan.

Status PPPK memberi sinyal bobot politik dan administratif yang besar untuk mengamankan program melalui anggaran negara, stabilitas kepegawaian, dan legitimasi lembaga, sebagaimana dijelaskan dalam literatur tentang institutionalization of policy.

Dengan kata lain, negara sedang menetapkan bahwa pekerjaan di sektor MBG adalah fungsi strategis yang layak mendapatkan jalur cepat birokrasi—sebuah kemewahan yang tidak dinikmati pekerjaan di sektor vital lainnya, seperti pendidikan (guru honorer) dan kesehatan (tenaga kesehatan non-ASN).

Tidak adil bagi pegawai negara lain
Sebuah penelitian menunjukkan bahwa penunjukan pegawai, dan pelembagaan seperti kasus MBG ini merupakan tindakan politik yang mencerminkan kepentingan negara. Pengangkatan pegawai SPPG ini menjadi pesan dari negara bahwa program MBG inilah yang penting dan mendesak dibandingkan sektor pendidikan yang justru menjadi tulang punggung pembangunan jangka panjang.

Di sinilah persoalan mendasar muncul. Ketika ribuan pegawai SPPG dapat diangkat relatif cepat menjadi PPPK, ratusan ribu guru honorer justru terus tertahan dalam ketidakpastian status selama puluhan tahun. Dilansir dari The Conversation

( AWW)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top