E satu.com (Cirebon) - Seorang pemuda AS berusia (23) tahun yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan modus baru dikemas dalam bungkus permen sistem tempel berhasil diamankan Satnarkoba Polres Cirebon Kota.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Tindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, tersangka berinisial AS alias Aldi bin Banadi, warga Kota Cirebon, ditangkap bersama barang bukti narkotika siap edar dalam jumlah besar.


“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 177 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan mencapai 152 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan sabu,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghani saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).


Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengedarkan sabu dengan metode sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika di titik-titik tertentu sesuai arahan pengendali. Lokasi pengambilan kemudian dipetakan dan dikirimkan kepada pihak pemesan.

Tersangka mengaku hanya mengenal seseorang berinisial “ABANG” yang diduga sebagai pengendali. Keduanya disebut baru satu kali bertemu di wilayah Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.

Motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka terjun ke bisnis terlarang tersebut. AS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1.500.000 untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil ditempel atau terjual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda besar yang dapat ditambah sepertiga.


Polres Cirebon Kota menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top