E satu.com (Cirebon) - Selebgram Cirebon berinisial IS yang dilaporkan dalam kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan logam mulia Silver Antham (Perak Antham) sebanyak 2 Kilogram, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kembali digelar, Selasa (20/1/2026). Adapun agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, yang merupakan sidang keempat dalam perkara tersebut.

Terdakwa IS yang didampingi Qorib Magelung Sakti selaku Kuasa Hukumnya hadir langsung dalam persidangan tersebut.

Dalam persidangan, terdakwa telah menyampaikan secara lengkap kronologis kejadian sejak awal pemesanan hingga munculnya persoalan yang berujung pada laporan hukum.

Qorib Magelung Sakti selaku Kuasa Hukumnya ditemui usai persidangan tersebut di PN Kota Cirebon menegaskan bahwa kliennya (terdakwa) tidak ada niat sedikit pun untuk menipu maupun menggelapkan barang pesanan milik korban.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa saat korban melakukan pemesanan, barang yang diminta, yakni emas merek Antam, tidak tersedia di pasaran. Sementara itu, korban tetap bersikeras hanya menginginkan merek tersebut dan menolak merek lain,"tegasnya.

Dari total pesanan sebanyak dua kilogram, Qorib menyebutkan, terdakwa baru dapat memenuhi 500 gram, sedangkan sisa 1,5 kilogram telah dibelikan dengan spesifikasi yang sama namun berbeda merek. Namun, barang tersebut ditolak oleh korban karena tidak sesuai merek yang diinginkan.

"Terdakwa telah berupaya mengembalikan uang kerugian korban, namun korban tetap meminta agar pesanan dipenuhi dalam bentuk emas merek Antam. Pihak terdakwa juga mengaku telah berkoordinasi dengan korban serta pihak terkait, termasuk pemilik salah satu toko oleh-oleh, untuk mencari ketersediaan barang tersebut,"sebutnya.

Sebagai bentuk itikad baik, diterangkan Qorib, terdakwa berencana mencari emas merek Antam ke Jakarta guna memenuhi permintaan korban.

"Upaya ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa dalam proses hukum yang tengah berjalan,"pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, eorang pengusaha toko oleh-oleh di Jalan Sukalila Utara, Kelurahan/Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon menjadi korban dugaan tindak penipuan.

Diduga, tindakan penipuan tersebut dilakukan oleh seorang selegram Cirebon inisial IS. Dugaan penipuan ini terkait jual beli logam mulia Silver Antham (Perak Antham) sebanyak 2 Kilogram.

Yunitawati Atmadjaja (korban) mengatakan, kasus tersebut bermula saat kliennya melihat unggahan story di platform media sosial (medsos) Instagram milik IS.

Rupanya, IS memposting jual beli logam mulia Silver Antam (Perak Antam). Korban Yunitawati pun tertarik dan melakukan komunikasi melalui pesan WhatAspp dengan IS untuk menanyakan dan memastikan ketersediaan barang tersebut.

Selanjutnya, menurut pengakuan korban, IS menyampaikan barang tersebut yaitu berupa logam mulia Silver Antham (Perak Antham) tersedia dalam jumlah banyak (ready stock).

Kemudian, Yunitawati melakukan pemesanan logam mulia Silver Antham (Perak Antham) sebanyak 2 KG dengan harga Rp 67.500.000 dan melakukan transfer pada tanggal 29 April 2025 kepada rekening pribadi milik IS untuk pembelian barang tersebut.

Namun, barang yang dibeli oleh Yunitawati tidak kunjung datang, setelah menunggu sebulan atau pada 28 Mei 2025, IS hanya mengirimkan 500 gram tanpa melakukan pemberitahuan kepada Yunitawati bahwa barang yang dikirim hanya 500 gram.

Yunitawati pun baru mengetahui barang yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan setelah barang dibuka.

Langkah berikutnya, Yunitawati bertanya kepada IS, kemudian dijawab oleh IS bahwa sisa barang sebanyak 1,5 kilogram sedang dalam proses pengiriman dalam perjalanan dari Semarang ke Cirebon, namun hingga saat ini barang tersebut tidak pernah dikirimkan oleh IS," ujar Sokoburi, Senin 15 September 2025.


Akhir Agustus 2025, upaya klarifikasi dan mediasi sempat dilakukan secara langsung oleh Yunitawati dan suaminya dengan mendatangi tempat usaha IS yang berlokasi di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.


Dalam pertemuan tersebut, IS Kembali menyampaikan, barang sudah dikirim dan akan tiba pada tanggal 31 Agustus 2025, Namun, Yunitawati harus kembali menelan pil pahit karena barang yang dijanjikan tidak pernah kunjung datang.

Merasa dirugikan, Yunitawati didampingi kuasa hukumnya  mendatangi Polsek Seltim untuk melaporkan peristiwa tersebut. Pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Yunitawati termasuk dengan para saksi sebanyak 3 orang yang telah diperiksa dan dimintai keterangan di Polsek Seltim Polres Cirebon Kota.

Selanjutnya, pihak Polsek Seltim Cirebon Kota akan mengirimkan surat kepada IS untuk dimintai keterangan dan mendalami terkait peristiwa tersebut. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top