E satu.com (Kota Cirebon) -
Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah tentang Program Perencanaan Lingkungan Hidup sebagai payung hukum pengelolaan lingkungan terintegrasi dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Handarujati dalam Forum Perangkat Daerah (FPD) yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Jumat (20/2/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah SSos MSi menegaskan, forum tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan juga sebagai ruang strategis mensinergikan program lintas perangkat daerah dalam mendukung visi-misi kepala daerah.

“Penyusunan Perda Program Perencanaan Lingkungan Hidup menjadi kebutuhan mendesak agar setiap program pengelolaan lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat dan terarah,” ujar Andru, sapaannya.

Selain Perda tersebut, DPRD juga mendorong penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air sebagai bagian dari kebijakan strategis lingkungan. Menurutnya, regulasi yang jelas akan memperkuat koordinasi antar-perangkat daerah dalam pelaksanaan program lingkungan hidup.

Andru juga menyoroti kebutuhan anggaran untuk pengelolaan dan pemeliharaan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), termasuk pemagaran kawasan taman, serta penguatan program pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3.

Di sektor persampahan, ia mengungkapkan bahwa penguatan regulasi harus diikuti dengan pengembangan infrastruktur dan sistem pengelolaan sampah. Saat ini, Kota Cirebon baru memiliki dua unit bank sampah induk, 21 unit bank sampah tingkat RW dari kebutuhan 248 RW, serta 21 unit bank sampah di sekolah.

Untuk mendukung operasional Pusat Daur Ulang (PDU) berkapasitas 30 ton per hari, Andru menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir (TPA).

“Perda ini diharapkan menjadi dasar kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam menuntaskan program lingkungan hidup secara terpadu dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Cirebon, dr Yuni Darti SpGK menyatakan, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya perangkat daerah lain menjadi kunci memperkuat program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, DLH memberikan ruang partisipasi bagi perangkat daerah, instansi terkait, masyarakat, komunitas, serta penggiat lingkungan dalam memberikan masukan dan saran.


Beberapa program kegiatan berkaitan dengan perangkat daerah lain diantaranya; Program Perencanaan Lingkungan Hidup beriirisan dengan Bappelitbangda, Program Pengendalian Pencemaran berkaitan dengan Dinkes, DPUTR, DPRKP, DPPPAPPKB, DKPPP, Dishub dan Dinsos.

Kemudian, Program KEHATI berkaitan dengan DPUTR dan DKPPP, Program Penghargaan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat (Sekolah Adiwiyata) berkaitan dengan Disdik dan DKPPP, Program Penangan Pengaduan Lingkungan Hidup berkaitan dengan Satpol PP dan seluiruh kecamatan, dan beberapa program lain.

Ia berharap, melalui sinergi lintas sektor tersebut, program lingkungan di Kota Cirebon dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.

“Masukan dari para stakeholder, dinas dan instansi terkait, masyarakat, penggiat lingkungan, serta Komisi II DPRD akan segera kami tindak lanjuti dan dimasukkan ke dalam rencana kerja DLH,” ujar Yuni. 

Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top