E satu.com 
(Jakarta) - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka tersebut berasal dari sejumlah komponen pajak, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), hingga pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp36,69 triliun.

"Hingga 31 Januari 2026, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp36,69 triliun," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Dari sisi tahunan, setoran PPN PMSE terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp1,02 triliun pada 2026.
Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan.

Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Grammarly. Selain itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu BetterMe Limited.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto terkumpul sebesar Rp1,93 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya, Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar pada 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.


Dari sektor fintech (peer-to-peer lending), pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp4,47 triliun. Rinciannya yakni Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp61,91 miliar pada 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.

Adapun penerimaan dari pajak melalui SIPP tercatat sebesar Rp4,1 triliun hingga Januari 2026.

Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," kata Inge.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top