E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar Operasi Minuman Keras (Ops Miras) melalui kegiatan Ops Miras Piket Fungsi pada Sabtu malam (7/2/2026).
Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan gangguan ketertiban masyarakat.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin.
Sasaran ditentukan berdasarkan hasil pemantauan serta informasi yang dihimpun petugas di lapangan.
Dalam operasi tersebut, personel Unit 2 Sat Reserse Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap sebuah warung di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Dari lokasi itu, petugas menemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang disimpan serta diperjualbelikan tanpa kelengkapan perizinan.
Petugas kemudian mengamankan total 156 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Guinness, Jinro, Bintang Redler, Anggur Orang Tua, Anggur Putih, Anggur Merah, Kawa-kawa, Mix Max, Api, Bintang, Iceland, Ani, dan Atlas.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata pemilik warung berinisial I (lk), warga Kecamatan Kedawung, untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany mengatakan, operasi miras merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan permasalahan sosial di tengah masyarakat.
“Peredaran minuman keras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan dan pemilik warung diberikan pembinaan serta diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap profesional.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal.
Ia juga mengajak warga untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.
Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, maupun WhatsApp Tim Maung Presisi 851 untuk menyampaikan laporan secara cepat dan bertanggung jawab demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Cirebon. (Wandi)









.webp)












Post A Comment:
0 comments: