E satu.com (Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menggelar Operasi Minuman Keras (Ops Miras) melalui kegiatan Ops Miras Piket Fungsi, Kamis (15/1/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras jenis ciu dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB itu menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin.
Sasaran ditentukan berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun petugas di lapangan. Operasi dilaksanakan oleh personel Unit 1 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dengan melakukan pemeriksaan selektif di wilayah Kecamatan Kesambi. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah warung di pinggir Jalan Brigjend Darsono, yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 35 botol minuman keras jenis ciu yang disimpan untuk diperjualbelikan. Pemilik warung berinisial R (lk), warga Kecamatan Kesambi, turut didata untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna proses administrasi dan penegakan hukum lanjutan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, mengatakan operasi miras merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas serta gangguan ketertiban masyarakat.
“Peredaran minuman keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan. Kami akan terus melaksanakan operasi secara rutin dan berkesinambungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal.
Ia juga mengajak warga berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, maupun WhatsApp Tim Maung Presisi 851 apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di lingkungan sekitarnya. (Wandi)


.jpeg)






.webp)












Post A Comment:
0 comments: