E satu.com (Cirebon) -
Sidang perkara pengelolaan Gunung Sari Trade Centre (GTC) Cirebon di Pengadilan Negeri Sumber segera memasuki babak baru. Pada Senin (9/3/2026), tahapan persidangan akan memasuki agenda kesaksian dari penggugat, setelah pada Senin (2/3/2026), pihak tergugat dalam hal ini Frans Simanjuntak, menghadirkan barang bukti.

Hingga menjelang akhir tahapan pembuktian yang rencananya berbarengan dengan agenda kesaksian pada Senin pekan depan, pihak Frans Simanjuntak menghadirkan sekitar 120 bukti. Sementara pihak penggugat, yaitu Wika Tandean, menghadirkan sekitar 700 bukti.

Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda mengatakan, pada dasarnya tidak ada bukti baru yang disampaikan oleh tergugat pada persidangan Senin (2/3/2026).

"Sehingga kami tetap pada pendapat kami pada persidangan sebelumnya," ujarnya.

Pekan depan, menurutnya, pengadilan akan menjadi panggung bagi pembukaan tabir kebenaran yang selama ini tertutup rapat.

"Pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Wika Tandean bersama tim kuasa hukum diharapkan mengurai secara terang-benderang rangkaian fakta yang selama ini sengaja dikaburkan, sekaligus menghentikan drama hukum yang dibangun di atas konstruksi narasi sepihak," tuturnya.
 
Ia menambahkan, audit kompilasi yang selama ini dijadikan senjata utama oleh tergugat untuk mengkriminalisasi Wika Tandean, sekaligus juga sebagai dalih pembuktian adanya setoran modal oleh tergugat, pada hakikatnya tidak bisa digunakan untuk kepentingan pembuktian pihak ketiga mana pun. 

"Sebab data di dalamnya tidak melalui proses verifikasi oleh auditor. Namun, dokumen yang sejak awal lemah secara metodologi ini justru terkesan dipaksakan sebagai alat legitimasi untuk menjerat secara pidana. Kini, muncul dugaan bahwa laporan kompilasi tersebut dalam proses penyusunannya tidak disusun oleh pihak yang cakap, sehingga terdapat dugaan cacat prosedur," ungkapnya.
 
Agung juga menegaskan, rangkaian fakta ini bukan sekadar kelalaian teknis. 

"Namun sebaliknya, tergugat membentangkan pola sistematis yang patut dicurigai sebagai upaya kriminalisasi, sekaligus manuver pengaburan fakta hukum yang sengaja dikonstruksikan untuk menyesatkan persepsi publik dan aparat penegak hukum. Jika sebuah dokumen yang secara prinsip tidak layak dijadikan alat bukti saja masih harus direkayasa sedemikian rupa, maka publik patut bertanya: kebenaran apa yang sebenarnya sedang disembunyikan oleh tergugat?" ujarnya.
 
Ia mendorong organisasi profesi akuntan yang berwenang untuk turun tangan melakukan pemeriksaan independen.

"Sebab, dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh konstruksi dokumen yang catat dan narasi yang dipelintir," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak mengatakan, bukti yang dihadirkan dari tergugat ke hadapan majelis hakim tinggal beberapa lagi, sehingga akan dihadirkan pada Senin pekan depan bersamaan dengan kesaksian dari pihak penggugat.

"Total sekitar 120 bukti yang kami hadirkan di pengadilan," katanya.

Selain itu, menurutnya, tergugat telah mengajukan adanya audit investigasi yang suratnya telah ditandatangani oleh penggugat dan tergugat. Nantinya, pihak Polda Jabar yang akan menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit investigasi tersebut.


Sebelumnya diberitakan, proyek GTC sebelumnya dimenangkan oleh PT Toba Sakti Utama (TSU). Untuk menindaklanjuti kerja sama, Frans mengusulkan pembentukan perusahaan baru, yakni PT Pratama Usaha Sarana (PUS), yang menerima pengalihan proyek GTC secara penuh dengan komposisi modal disepakati 50:50.

“Klien kami diajak bekerja sama membangun dan mengelola proyek GTC karena awalnya Frans memiliki hutang pribadi kepada klien kami yang tidak bisa dia bayarkan, sehingga menawarkan proyek kepada Klien kami. Frans mengusulkan pembentukan PT PUS dengan pembagian modal masing-masing 50 persen,” ujar Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, beberapa waktu lalu.

Namun dalam perjalanannya, Agung menyebut Frans tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban modal sesuai kesepakatan. Akibatnya, seluruh pembiayaan proyek GTC justru ditanggung oleh Wika Tandean. (Wandi)
Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top