E satu.com (Kota Cirebon) - Aksi sekelompok debt collector yang diduga hendak merampas kendaraan milik seorang pemudik berhasil digagalkan petugas, Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Patra Raya, Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Kejadian bermula saat korban, Madromi (40), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, tengah beristirahat bersama keluarganya sekitar pukul 09.00 WIB dalam perjalanan mudik.

Tiba-tiba, ia didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan mempermasalahkan tunggakan kendaraan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan pihaknya tidak memberikan ruang bagi praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalanan, terlebih saat momentum mudik Lebaran.

"Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Menurut keterangan, sempat terjadi adu argumen antara korban dengan kelompok tersebut. Bahkan, salah satu pelaku diduga melakukan kekerasan dengan memukul korban yang berusaha mempertahankan kendaraannya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu melalui Call Center 110 dan layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae.

Petugas piket Polres Cirebon Kota langsung merespons dan menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, polisi mengamankan korban serta beberapa orang yang diduga sebagai debt collector. Sementara itu, sebagian pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HK (38) dan AS (32), warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, serta S (22), warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Ketiganya kini telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat praktik penarikan kendaraan secara sepihak di jalan tidak dibenarkan dan berpotensi merugikan masyarakat, terutama saat arus mudik Lebaran.


Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengalami atau melihat tindakan serupa.

"Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae. Jangan menyerahkan kendaraan kepada pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.

Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top