E satu.com (Kota Cirebon) - Rencana Pemerintah Kota Cirebon menghadirkan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 24 jam di Puskesmas mendapat perhatian dari kalangan legislatif.

Program yang bertujuan memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat ini dinilai perlu dipersiapkan secara matang agar dapat berjalan efektif.

Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menyampaikan bahwa gagasan memperpanjang jam layanan Puskesmas hingga 24 jam memang terlihat sederhana. Namun di balik rencana tersebut, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dijawab oleh pemerintah daerah.

“Di tengah dinamika kehidupan kota yang semakin cepat dan kompleks, kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan yang responsif memang menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari. Namun pertanyaannya, apakah sistem kesehatan daerah benar-benar siap untuk menjalankan layanan Puskesmas 24 jam secara efektif,” ujarnya.

Menurut Rinna, pernyataan dari Dinas Kesehatan Kota Cirebon yang mengakui masih adanya keterbatasan dalam berbagai aspek krusial menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Beberapa persoalan yang masih menjadi tantangan antara lain keterbatasan tenaga kesehatan, kebutuhan anggaran, hingga kesiapan infrastruktur pelayanan.

Ia menjelaskan, menghadirkan layanan kesehatan selama 24 jam bukan sekadar menambah jam operasional fasilitas kesehatan. Kebijakan tersebut menuntut perubahan sistem pelayanan secara menyeluruh, mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia, pembiayaan, hingga tata kelola layanan kesehatan.

Dalam sistem kesehatan modern, Puskesmas memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Selain menjalankan fungsi promotif dan preventif, Puskesmas juga menjadi pintu pertama dalam sistem rujukan berjenjang sebelum pasien ditangani di rumah sakit.

“Pada prinsipnya, gagasan menghadirkan Puskesmas dengan layanan kegawatdaruratan selama 24 jam sejalan dengan upaya memperkuat pelayanan kesehatan primer. Masyarakat bisa memperoleh pertolongan medis lebih cepat tanpa harus langsung ke rumah sakit yang sering kali sudah penuh oleh pasien,” jelasnya.

Namun demikian, Rinna menegaskan bahwa idealisme kebijakan harus diimbangi dengan realitas kapasitas daerah.

Berdasarkan perhitungan kebutuhan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan, Puskesmas Gunung Sari yang direncanakan sebagai proyek percontohan masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan yang cukup signifikan.
Kekurangan tersebut meliputi dokter umum, perawat, bidan, tenaga laboratorium hingga tenaga farmasi. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi pelaksanaan layanan kesehatan yang beroperasi selama 24 jam.

“Layanan kesehatan 24 jam membutuhkan sistem kerja bergiliran yang stabil dan jumlah tenaga kesehatan yang memadai. Tanpa dukungan SDM yang cukup, pelayanan justru berisiko tidak optimal,” katanya.

Rinna juga mengingatkan bahwa ekspansi layanan kesehatan tanpa kesiapan tenaga medis dapat berdampak pada kelelahan tenaga kesehatan, lambatnya pelayanan, hingga meningkatnya risiko kesalahan medis.

Selain persoalan sumber daya manusia, aspek pembiayaan juga menjadi faktor penting. Operasional IGD 24 jam membutuhkan anggaran yang jauh lebih besar dibandingkan layanan kesehatan reguler, mulai dari gaji tenaga kesehatan tambahan, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, layanan laboratorium, ambulans, hingga sistem keamanan fasilitas.

“Dalam kondisi APBD yang terbatas, setiap ekspansi layanan kesehatan harus direncanakan secara cermat agar tidak menimbulkan tekanan fiskal baru bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan sistem rujukan antara Puskesmas dan rumah sakit. Menurutnya, layanan IGD di Puskesmas harus dirancang sebagai bagian dari sistem rujukan yang jelas, bukan sebagai pengganti fungsi rumah sakit yang memiliki fasilitas penanganan lebih lengkap.

Jika tidak dirancang secara sistematis, lanjutnya, pengembangan IGD di Puskesmas justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi pelayanan kesehatan.

Meski demikian, Rinna mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Cirebon yang menjadikan Puskesmas Gunung Sari sebagai proyek percontohan. Pendekatan bertahap dinilai lebih realistis untuk menguji efektivitas kebijakan sebelum diterapkan secara luas di seluruh Puskesmas.


“Proyek percontohan ini harus disertai dengan evaluasi yang jelas dan terukur, mulai dari peningkatan akses layanan kesehatan, kecepatan penanganan kasus kegawatdaruratan, hingga tingkat kepuasan masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, tanpa mekanisme evaluasi yang transparan, proyek percontohan berisiko berhenti sebagai program eksperimental yang tidak pernah berkembang menjadi kebijakan pelayanan publik yang lebih luas.

Menurutnya, tantangan terbesar dalam reformasi pelayanan kesehatan daerah bukan hanya merumuskan program baru, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki fondasi sistem yang kuat dan mampu berjalan secara konsisten dalam jangka panjang.

“Masyarakat tentu berharap akses pelayanan kesehatan semakin mudah dan cepat. Namun harapan itu hanya bisa terwujud jika kebijakan dirancang secara realistis dan berbasis pada kapasitas sistem kesehatan yang ada,” pungkasnya. (Wandi)
Baca Juga
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top