E satu.com (Kota Cirebon) - Kuasa hukum PT Toba Sakti Utama, Harum NS, menyampaikan hak jawab atas sejumlah pemberitaan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kuasa hukum Wita Tandean terkait pengelolaan proyek GTC atau Pasar Gunung Sari, Senin (26/3/2026).
Dalam keterangannya, Harum menjelaskan informasi yang menyebut proyek GTC tidak boleh dialihkan dengan dalih apa pun dinilai tidak tepat dan perlu diluruskan.
Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama disebutkan bahwa yang tidak boleh dialihkan adalah proyek pembangunan pasar tradisional yang berada di bagian belakang Pasar Gunung Sari.
Sementara untuk bangunan bagian depan yang saat ini dikelola oleh PT Toba Sakti Utama memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan addendum perjanjian kerja sama.
Harum memaparkan, berdasarkan addendum perjanjian Pasal 4 poin 3, sistem pengelolaan bangunan bagian muka lantai 1 blok G1 dan G4 serta bangunan induk lantai 2 dan 3 menggunakan sistem Building Operate Transfer (BOT).
Dalam skema tersebut, setelah bangunan selesai dibangun, pengelolaannya diserahkan kepada pihak kedua selama 25 tahun sebelum akhirnya dikembalikan kepada pihak pertama.
“Jadi gedung bagian depan termasuk lantai atas diserahkan kepada PT Toba Sakti Utama untuk dikelola. Dengan demikian, PT Toba Sakti Utama memiliki hak untuk bekerja sama dengan pihak mana pun dalam pengelolaan gedung tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pasar tradisional yang berada di bagian belakang telah diserahkan kepada PD Pasar Kota Cirebon dan hingga saat ini pengelolaannya berada di bawah PD Pasar, bukan PT Toba Sakti Utama.
Selain itu, Harum menyebut persoalan yang sebelumnya dipermasalahkan terkait dugaan pengalihan proyek juga telah melalui proses hukum hingga tingkat Mabes Polri. Berdasarkan informasi yang disampaikan, perkara tersebut telah dihentikan pada 5 April 2024.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga mengungkap adanya laporan dugaan penggelapan dana yang melibatkan pihak Wika. Kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini masih dalam proses audit investigasi oleh pihak Polda.
Menurut Harum, dugaan tersebut berkaitan dengan aliran dana para tenant yang diduga masuk ke rekening pribadi sejak tahun 2013 hingga 2020 dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
“Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan bukti, termasuk dokumen transaksi dan rekening koran yang kami miliki,” tegasnya.
Kuasa Hukum PT Toba Sakti Utama menegaskan bahwa pengelolaan gedung bagian depan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama yang masih berlaku hingga tahun 2035.
Sementara itu, pengelolaan pasar tradisional tetap menjadi kewenangan PD Pasar Kota Cirebon. (Wnd)











.webp)











Post A Comment:
0 comments: