E satu.com (Bandung) -
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa agar Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tidak direnovasi selama proses persidangan berlangsung.

Permohonan tersebut disampaikan tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Furqon Nurzaman dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (10/3/2026).

Penasihat hukum terdakwa Nashrudin Azis, yang juga mantan Wali Kota Cirebon, melalui Furqon Nurzaman menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakannya.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Cirebon tidak diperbolehkan melakukan renovasi terhadap Gedung Setda hingga perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Furqon, dalam perkara yang sedang disidangkan, Gedung Setda Kota Cirebon tercantum dalam surat dakwaan sebagai objek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan telah dijadikan barang bukti oleh penuntut umum.

"Karena gedung tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara ini, maka tidak boleh ada perubahan dalam bentuk apa pun, termasuk renovasi, sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap," ujarnya.

Ia menegaskan, putusan majelis hakim tersebut bertujuan menjaga kondisi barang bukti agar tetap utuh selama proses pembuktian di persidangan berlangsung.


Selain meminta agar tidak ada renovasi, tim penasihat hukum juga memohon kepada majelis hakim agar diberikan akses seluas-luasnya untuk memeriksa dan meneliti seluruh dokumen maupun kondisi fisik yang berkaitan dengan Gedung Setda Kota Cirebon. Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan bersama ahli untuk kepentingan pembelaan terdakwa.

Permohonan tersebut diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 54 dan Pasal 235 KUHAP serta ketentuan lain yang mengatur perlindungan barang bukti dalam proses hukum.

Furqon menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika terdapat pihak yang tetap melakukan renovasi terhadap gedung tersebut.

"Apabila ada pihak yang tetap melakukan renovasi Gedung Setda Kota Cirebon setelah putusan ini, maka kami tidak segan melaporkannya kepada pihak kepolisian," tegasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top