E satu.com (Cirebon) - Polemik dugaan skandal anggaran Rp55 miliar dalam APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 yang disebut berada di luar skema Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Cirebon terus menjadi sorotan publik.
Isu tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi Cirebon (Formasi Cirebon) menilai polemik tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ketua Formasi Cirebon, Qorib, menegaskan bahwa transparansi merupakan kewajiban moral sekaligus tanggung jawab politik para penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat.
“Kami memandang persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka. Transparansi penting agar masyarakat tidak terus disuguhi informasi yang simpang siur,” ujar Qorib dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Formasi Cirebon mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon, khususnya Ketua DPRD, untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dugaan anggaran Rp55 miliar tersebut.
Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh informasi yang benar mengenai penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, DPRD Kabupaten Cirebon juga diminta menjelaskan secara rinci peruntukan anggaran tersebut, termasuk lokasi pembangunan jalan yang disebut-sebut menjadi bagian dari kegiatan yang dibiayai dari anggaran tersebut. Transparansi terkait lokasi, mekanisme penganggaran, serta dasar kebijakan dinilai penting agar masyarakat mengetahui apakah penggunaan anggaran benar-benar untuk kepentingan pembangunan daerah.
Di tengah beredarnya berbagai informasi, muncul pula dugaan bahwa anggaran Rp55 miliar tersebut merupakan bentuk kompensasi “ketuk palu” bagi anggota dewan yang kemudian dikemas dalam bentuk proyek pembangunan jalan. Bahkan, beredar informasi adanya kompensasi sekitar 10 persen apabila proyek tersebut terealisasi.
Formasi Cirebon menilai isu tersebut tidak boleh disikapi dengan sikap diam. Meski sejumlah elemen masyarakat dikabarkan telah melaporkan persoalan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon dinilai tetap perlu memberikan penjelasan kepada publik.
“Sikap tertutup justru bisa memperkuat kecurigaan masyarakat. Jika memang tidak ada pelanggaran, keterbukaan informasi menjadi cara paling tepat untuk menghentikan spekulasi yang berkembang,” kata Qorib.
Formasi Cirebon juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penganggaran, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran secara serius demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pengelolaan APBD merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik transaksional politik anggaran.
“Kami mendesak Ketua DPRD Kabupaten Cirebon untuk tidak bungkam. Jelaskan kepada publik ke mana anggaran Rp55 miliar itu dialokasikan, di wilayah mana pembangunan jalan tersebut dilakukan, dan bagaimana proses penganggarannya,” ujarnya.
Formasi Cirebon menyatakan akan terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah di Kabupaten Cirebon. (wandi)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: