Peristiwa kekerasan kembali terjadi di lingkungan kampus. Seorang mahasiswi Fakultas Hukum bernama Faradilla Ayu menjadi korban pembacokan di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (www.metrotvnews.com, 26/02/2026). Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh Reyhan Mufazar yang menaruh perasaan terhadap korban sejak keduanya mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Sikap ramah dan perhatian korban selama kegiatan tersebut justru disalahartikan oleh pelaku sebagai tanda adanya perasaan yang sama. Padahal, korban telah menegaskan bahwa hubungan yang terjalin hanya sebatas pertemanan, terlebih korban diketahui telah memiliki kekasih. Namun penolakan tersebut tidak menghentikan pelaku. Sebaliknya, semakin ditolak, pelaku justru semakin berupaya mendekati korban.
Menurut Daffa, rekan mereka saat KKN, interaksi antara korban dan pelaku sebenarnya tidak berbeda dengan hubungan pertemanan lainnya. Akan tetapi, karakter pelaku yang cenderung tertutup dan belum pernah dekat dengan perempuan membuat perhatian yang diberikan korban ditafsirkan secara keliru. Pada akhirnya, obsesi sepihak mengalahkan logika dan akal sehat.
Untuk melancarkan aksinya, Reyhan Mufazar menggunakan kapak dan karang. Peristiwa tragis tersebut terjadi ketika korban sedang melaksanakan sidang seminar proposal pada Kamis, 26 Februari 2026 (www.m.kumparan.com, 27/02/2026).
Peristiwa di atas hanyalah salah satu gambaran kondisi remaja saat ini. Berbagai pemberitaan lain menunjukkan bahwa kalangan remaja kerap terlibat dalam kasus kekerasan, pembunuhan, perampokan, tawuran, hingga pergaulan bebas. Fenomena ini menjadi cerminan kegagalan sistem pendidikan sekuler dalam membentuk generasi yang berakhlakul karimah.
Sekularisme yang mengusung slogan kebebasan sering kali ditafsirkan sebagai kebebasan tanpa batas. Remaja tumbuh dengan pemahaman bahwa mereka bebas melakukan apa saja tanpa mempertimbangkan standar halal dan haram, baik dan buruk, serta apakah perbuatan tersebut diridhai Allah atau justru merugikan orang lain.
Di sisi lain, berbagai perilaku yang dahulu dianggap menyimpang kini semakin dinormalisasi. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, misalnya, sering dipandang sebagai hal yang biasa. Kedekatan tanpa batas ini tidak jarang menimbulkan kesalahpahaman, sebagaimana yang terjadi pada kasus di atas. Belum lagi fenomena pacaran yang kerap berujung pada kehamilan tidak diinginkan hingga praktik aborsi yang merenggut nyawa yang tak bersalah.
Normalisasi perilaku semacam ini turut melatarbelakangi meningkatnya kenakalan remaja. Selain itu, dalam sistem kapitalisme, remaja sering dipandang sebagai aset ekonomi yang bernilai produktif. Orientasi yang terlalu menekankan pada materi membuat sebagian remaja rentan terjerumus pada tindakan spekulatif dan berisiko.
Pendidikan pun sering kali dibangun dengan ukuran keberhasilan yang sempit, yaitu pencapaian materi dan status sosial. Kesuksesan seseorang diukur dari banyaknya harta yang dimiliki, bukan dari kebermanfaatan atau ketaatan pada nilai-nilai luhur. Akibatnya, ketika berada dalam kondisi terdesak, sebagian orang rela menghalalkan berbagai cara demi mencapai tujuan. Bahkan, tawaran keuntungan materi yang menjanjikan sering kali membuat banyak orang tergoda meskipun harus menempuh cara yang haram dan berisiko.
Berbeda halnya jika pendidikan dibangun di atas landasan akidah Islam dengan tujuan membentuk kepribadian Islam. Pendidikan semacam ini tidak hanya menekankan pencapaian akademik atau keterampilan, tetapi juga membentuk pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan syariat. Generasi dididik untuk menyadari bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Mereka diajarkan memahami standar halal dan haram, taat kepada Allah dan Rasul-Nya, menjauhi kemaksiatan, serta bertanggung jawab atas setiap pilihan yang diambil.
Dalam kehidupan sosial, mereka juga didorong untuk menjalankan amar ma’ruf nahi munkar, yaitu saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dengan demikian, akan tercipta lingkungan yang mendukung ketaatan, mendorong masyarakat berlomba-lomba dalam kebaikan, serta menjauhkan diri dari perbuatan menyimpang.
Selain itu, negara juga memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban masyarakat. Negara akan menerapkan hukum berdasarkan syariat Islam secara tegas terhadap setiap pelaku kejahatan. Penerapan hukum ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa. Dengan demikian, kehormatan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat dapat terjaga.
Oleh: Lia Awaliyah (Aktivis Muslimah)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: