E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Seorang siswi kelas X di SMAN 1 Jamblang, Kabupaten Cirebon, diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi hidangan dari Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Peristiwa tersebut memicu desakan evaluasi dan investigasi terhadap pelaksanaan program tersebut. 

Kuasa hukum dari Law Office QMS Partner, Qorib, menyampaikan keprihatinan serius atas kejadian yang menimpa siswi bernama Yosi Safira. Korban dilaporkan mengalami sejumlah gejala yang mengarah pada keracunan makanan setelah menyantap makanan yang didistribusikan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bakung Lor, Kecamatan Jamblang. 

"Gejala yang dialami korban meliputi pandangan kabur, pusing, mual, muntah, serta keringat dingin. Kondisi tersebut membuat korban harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit," ujar Qorib, Senin (16/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, terdapat indikasi intoksikasi atau keracunan makanan yang diduga berkaitan dengan makanan yang sebelumnya dikonsumsi korban. 

Qorib menilai peristiwa ini sangat serius, mengingat program pemberian makanan di lingkungan sekolah seharusnya menjamin keamanan dan kesehatan peserta didik. 

"Mereka harus memastikan seluruh proses mulai dari pengadaan, pengolahan, distribusi hingga pengawasan makanan wajib memenuhi standar keamanan pangan yang ketat," tuturnya. 

Sehubungan dengan kejadian tersebut, tim kuasa hukum mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Di antaranya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di SMAN 1 Jamblang. 

Selain itu, pihaknya juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap standar higienitas dan kelayakan makanan, serta uji laboratorium terhadap sampel makanan guna memastikan penyebab dugaan keracunan tersebut. 

"Perlu ada koordinasi lintas instansi antara pihak sekolah, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, serta penyelenggara program MBG agar proses evaluasi berjalan objektif dan transparan," ujarnya. 

Ia menambahkan, langkah pencegahan termasuk kemungkinan peninjauan sementara distribusi makanan juga perlu dilakukan apabila ditemukan potensi risiko terhadap kesehatan para siswa. (wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top