E satu.com (Kota Cirebon) - Sejumlah warga yang menjadi korban musibah rumah ambruk di Kota Cirebon hingga kini disebut belum sepenuhnya mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Kondisi tersebut disinyalir terjadi karena kendala pos anggaran yang masih menjadi perdebatan di internal pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari menyoroti keseriusan Pemkot Cirebon dalam menangani persoalan masyarakat yang terdampak rumah ambruk.
Direktur LBH Buana Caruban Nagari, Reno Sukriano, mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menilai pemerintah seharusnya segera mengambil langkah konkret karena persoalan rumah ambruk berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman.
“Kami cukup prihatin. Saya tidak tahu apakah ini memang diabaikan atau pemerintah lupa akan peran dan tanggung jawabnya terhadap masyarakat, khususnya terkait bantuan sosial bagi korban rumah ambruk melalui anggaran belanja tak terduga,” ujar Reno, Minggu (8/3/26).
Menurut Reno, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki data terkait jumlah rumah warga yang ambruk. Ia menyebut jumlahnya mendekati 200 unit rumah yang saat ini dalam kondisi tidak dapat dihuni.
“Pemerintah sudah memegang data, hampir 200 rumah milik masyarakat dalam kondisi tidak bisa dihuni karena ambruk. Penyebabnya bisa karena faktor cuaca ekstrem atau kondisi bangunan. Pemerintah seharusnya melakukan investigasi dan klasifikasi untuk menentukan langkah penanganan,” katanya.
Ia juga menyoroti penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang menurutnya seharusnya dapat dimanfaatkan untuk penanganan kondisi darurat seperti rumah ambruk. Pada tahun 2025, kata Reno, anggaran BTT tidak terserap maksimal dan justru menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
“BTT tahun 2025 menjadi Silpa karena hanya digunakan sekitar Rp1,5 miliar. Padahal kondisi masyarakat membutuhkan penanganan. Pemerintah seharusnya hadir,” tegasnya.
Reno menjelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan bencana telah diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 5 dan Pasal 26 ayat (2), serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Selain itu, Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2008 juga mengatur tata cara pemberian bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk perbaikan rumah yang terdampak bencana.
Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan kebutuhan masyarakat, terlebih ketika warga sangat membutuhkan bantuan untuk kembali memiliki tempat tinggal yang layak.
“Saya meminta Pemkot Cirebon segera memperhatikan rumah-rumah yang ambruk dan telah didata. Pemerintah bisa memberikan dana stimulan atau program pembangunan agar rumah warga bisa dihuni kembali,” ujarnya.
Reno juga mengingatkan bahwa anggaran pemerintah berasal dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa hanya diam dan bingung melalui pos mana menyalurkannya. Anggaran ada, dan yang digunakan itu uang rakyat. Jadi pemerintah harus lebih memprioritaskan persoalan masyarakat,” tambahnya.
"Pemkot Cirebon seolah-olah abai dengan rakyatnya, namun bisa berikan dana hibah dari tahun 2022 hingga 2025 ke Kejaksaan yang nilainya cukup fantastis," pungkasnya.
Sebagai informasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun 2026 telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala pada Kamis (27/11/2025).
Dalam APBD tersebut, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,49 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp744 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp750 miliar.
Sementara total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,48 triliun, yang meliputi Belanja Operasi sebesar Rp1,42 triliun, Belanja Modal sebesar Rp55 miliar, serta Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp3 miliar. (Wnd)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: