E satu.com (Indramayu) - Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa, melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (barjas) di Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Nilai proyek yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp39 miliar.
Langkah itu diambil setelah penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Indramayu dinilai lamban dan tidak menunjukkan perkembangan.
“Jujur kami tidak puas dengan penanganan di Kejari Indramayu. Kami menilai tidak ada perkembangan berarti,” kata Oushj Dialambaqa, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, laporan dugaan korupsi tersebut sudah disampaikan sejak awal Februari 2026. Dalam laporan itu, nama Direktur Teknik Perumdam TDA, Jojo Sutarjo, disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik mark up dan pengondisian proyek pengadaan tahun anggaran 2025.
Menurut Oushj, Kejati Jawa Barat melalui Asisten Pidana Khusus Kepala Seksi Pengendalian Operasi, Pahmi S.H., M.H., telah mengirimkan surat balasan tertanggal 22 Februari 2026. Namun, dalam surat bernomor B.1518/M.2.5.4./Fo.2/02/2026 tersebut dijelaskan bahwa penanganan perkara tetap diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Kita tunggu saja perkembangannya. Jika tetap tidak berjalan, kami siap melaporkan ke Kejaksaan Agung bahkan ke KPK,” kata pria yang akrab disapa Oo itu.
Oo menegaskan tidak akan berkompromi dalam mengawal kasus tersebut. Ia menilai dugaan mark up pengadaan barang dan jasa di Perumdam TDA mengandung unsur tindak pidana korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kasus ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut uang rakyat yang dikelola perusahaan daerah,” ujarnya.
Menurut dia, terdapat sedikitnya empat nama yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Dua berasal dari internal Perumdam, yakni JS yang pernah menjabat pelaksana tugas direktur utama serta MY yang masih berada di jajaran direksi. Sementara dua lainnya berasal dari pihak eksternal, yakni HB dan IDN yang diduga dikondisikan sebagai kontraktor pemenang proyek.
Data yang dihimpun menyebutkan, laporan dugaan korupsi ini pertama kali dilayangkan PKSPD ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada 9 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia. Laporan itu tercatat dengan nomor 000.17.9.12.2025.PKSPD25.
PKSPD menduga terjadi pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai total Rp39.682.381.531. Rinciannya meliputi pengadaan bahan kimia Rp26,4 miliar, pompa Rp1,58 miliar, alat ukur Rp3,14 miliar, rangkaian sambungan Rp1,3 miliar, perpipaan Rp2,52 miliar, pipa HDPE Rp1,97 miliar, serta pipa GIP Rp7,19 miliar.
Dalam laporannya, PKSPD juga menyebut adanya dugaan penerimaan fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek serta praktik jual beli paket pengadaan kepada kontraktor tertentu.
Oo mengklaim memiliki dokumentasi foto pertemuan pada 30 Juni 2025 yang memperlihatkan pihak kontraktor diduga tengah mengondisikan proyek senilai Rp39 miliar tersebut dengan oknum internal perusahaan daerah itu.
Selain itu, PKSPD juga menyoroti dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp2 miliar dari Perumdam TDA kepada PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS). Oo menilai transaksi tersebut janggal karena perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan penyedia air minum.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang tidak bergerak di sektor air memiliki tagihan air curah hingga Rp2 miliar,” katanya.
Kasus ini memicu reaksi sejumlah kelompok masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi di Indramayu. Mereka menggelar aksi demonstrasi di kantor kejaksaan, DPRD, serta Perumdam TDA agar perkara tersebut diusut secara transparan.
Praktisi hukum asal Cikedung, Indramayu, Maulana Martono, mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, penundaan penanganan perkara berpotensi memunculkan spekulasi publik mengenai independensi penegakan hukum.
“Jika alat bukti sudah cukup, penyidik harus segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Maulana.
Direktur Teknik Perumdam TDA, Jojo Sutarjo, belum memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan. (TKH)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: