E satu.com (Cirebon) -  Sengketa Gunung Sari Trade Centre (GTC) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Sumber. Pada Senin (9/3/2026), persidangan diagendakan sudah memasuki pemanggilan saksi dari pihak peggugat, dalam hal ini Wika Tandean. Baik pihak penggugat maupun tergugat yaitu Frans Simanjuntak sama-sama telah menghadirkan bukti, di mana bukti dari pihak Wika berjumlah lebih dari 700, sementara pihak Frans menghadirkan lebih dari 120 bukti.

Sementara, keberadaan GTC sendiri kini kian memprihatinkan. Bangunan atap banyak yang ambruk sehingga bolong di sana-sini. Aset milik Pemerintah Kota Cirebon ini terancam terbengkalai. Tenant-tenant pun banyak yang kosong karena bertahun-tahun tanpa penyewa.

Salah satu elemen masyarakat di Kota Cirebon, Yayat Suyatna mengatakan, sangat disayangkan jika GTC terancam terbengkalai karena perseteruan kedua belah pihak. Untuk itu, ia mendesak agar Pemkot Cirebon jangan tutup mata alias tidak tinggal diam atas persoalan ini.

“GTC itu ada di titik paling strategis di Kota Cirebon. Sementara bangunannya seperti itu, rusak di sana-sini. Itu sayang sekali, apalagi jika kaitannya dengan pendapatan asli daerah. Diharapkan Pemkot Cirebon jangan tutup mata, karena sisa kontrak dengan pihak ketiga hanya tinggal 10 tahun lagi, seharusnya itu dimanfaatkan, kalau pihak ketiga dalam hal ini Toba Sakti Utama (TSU) tidak mampu mengelola, harusnya diputus saja. Kalau masa kontrak yang tinggal 10 tahun ini tidak dimanfaatkan, Pemkot rugi,” tegas Yayat.

Apalagi, menurutnya, di awal-awal pembangunan, PT TSU sudah dianggap bermasalah, yaitu mengalihkan pengelolaan kepada PT Prima Usaha Sarana (PUS). Padahal, dalam perjanjian kontrak antara Perumda Pasar Berintan dengan PT TSU sebagai pihak pengelola, tidak boleh ada pengalihan kontrak.

“Hal ini jelas tertuang di dalam pasal 10 perjanjian kontrak tersebut. Nah, apakah ada sanksi untuk PT TSU saat itu?” katanya.

Ia menegaskan, Pemkot Cirebon jangan tutup mata atas persoalan ini. Apalagi, menurutnya, jika dikelola dengan maksimal, PAD dari GTC bisa lancer dan bisa membantu sektor pendapatan bagi Pemkot Cirebon.

“Jangan lama-lama berdiam diri, sudah jelas-jelas PT TSU melanggar di awal, harusnya ada sanksi. Justru ketika tidak ada sanksi, hal ini patut dipertanyakan, kenapa kok kesannya melindungi PT TSU, ada apa?” katanya.

Sebelumnya diberitakan, proyek GTC sebelumnya dimenangkan oleh PT Toba Sakti Utama (TSU). Untuk menindaklanjuti kerja sama, Frans mengusulkan pembentukan perusahaan baru, yakni PT Pratama Usaha Sarana (PUS), yang menerima pengalihan proyek GTC secara penuh dengan komposisi modal disepakati 50:50.

“Klien kami diajak bekerja sama membangun dan mengelola proyek GTC karena awalnya Frans memiliki hutang pribadi kepada klien kami yang tidak bisa dia bayarkan, sehingga menawarkan proyek kepada Klien kami. Frans mengusulkan pembentukan PT PUS dengan pembagian modal masing-masing 50 persen,” ujar Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, beberapa waktu lalu.

Namun dalam perjalanannya, Agung menyebut Frans tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban modal sesuai kesepakatan. Akibatnya, seluruh pembiayaan proyek GTC justru ditanggung oleh Wika Tandean. Hal ini kemudian berakhir dengan gugatan Wika kepada Frans di Pengadilan Negeri Sumber yang berlangsung saat ini. (wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top