E satu.com (Cirebon) -
PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengimbau para pelanggan untuk memastikan barang bawaan yang dibawa ke dalam kabin kereta api telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imbauan ini disampaikan guna menjaga kenyamanan, keamanan, serta ketertiban selama perjalanan.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan pengaturan batas bagasi dilakukan agar ruang kabin tetap tertata dan tidak mengganggu penumpang lain.

“Ketentuan ini kami terapkan agar ruang kabin tetap tertata dan tidak menghambat pergerakan penumpang lain. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih memperhatikan ukuran dan berat barang sebelum berangkat,” ujar Muhibbuddin.


Ia menjelaskan, setiap penumpang diperkenankan membawa bagasi ke dalam kabin dengan volume maksimal 100 desimeter kubik (dm³), berdimensi paling besar 70 cm x 48 cm x 30 cm, serta berat tidak lebih dari 20 kilogram atau setara koper berukuran 26 inci.

Jika pelanggan membawa koper dengan ukuran lebih dari 26 inci atau berat melebihi 20 kilogram, maka akan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Ketentuan ini berlaku selama volume barang tidak melampaui 100 dm³ dan berat tetap dalam batas 20 kilogram sesuai aturan.

Adapun tarif kelebihan bagasi ditetapkan berdasarkan kelas layanan. Untuk kelas eksekutif dikenakan Rp10.000 per kilogram, kelas bisnis Rp6.000 per kilogram, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kilogram.


Sementara itu, barang dengan volume lebih dari 200 dm³ atau berdimensi di atas 70 cm x 48 cm x 60 cm tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta. Pelanggan disarankan menggunakan layanan jasa pengiriman untuk barang berukuran besar.

Muhibbuddin menambahkan, petugas di area stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pemeriksaan serta memberikan edukasi kepada pelanggan terkait ketentuan tersebut.

“Kami berharap pelanggan dapat melakukan pengecekan mandiri dan membawa barang seperlunya. Dengan demikian, perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pelanggan,” katanya.


Ia juga mengingatkan pelanggan untuk tidak membawa barang berbahaya, mudah terbakar, atau barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan selama perjalanan.

“Kami berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam setiap layanan.

Kepatuhan terhadap aturan bagasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama demi terciptanya perjalanan yang lancar dan menyenangkan,” tutupnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top