Indonesia tidak berpikir panjang ketika akan melakukan kerjasama pada Agreement on Reciprocal Trade (ART) bersama Amerika Serikat (AS). Dalam isi perjanjian tersebut tidak ada kedaulatan penuh yang menguntungkan bagi Indonesia. Bahkan menjadi fokus kritik dari masyarakat mengenai peraturan sertifikasi halal produk AS. Mengingat masyarakat Indonesia adalah mayoritas muslim, kehalalan produk sangat krusial dalam menjalani aturan beragama Islam.
Isu sertifikasi halal menjadi salah satu poin penting dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Indonesia dan AS. Dalam kesepakatan tersebut, kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS (www.sharia.republika.co.id, 21 Februari 2026).
Bermula dari penandatanganan kesepakatan dagang dalam ART antara Indonesia dengan AS oleh presiden Prabowo dan Donald Trump pada tanggal 19 Februari 2026. Ada salah satu poin dalam kesepakatan tersebut yang menjadi fokus perhatian publik, yaitu mengenai pengaturan sertifikasi halal khususnya produk manufaktur asal AS.
Pasal 2.9 menyebutkan tentang halal untuk barang manufaktur disebutkan Indonesia wajib membebaskan produk manufaktur asal AS, termasuk kosmetik, alat kesehatan dan barang manufaktur lainnya dari setiap persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Ketentuan ini berlaku bagi kontainer dan bahan yang dipakai untuk mengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik serta farmasi.
Kebebasan pelabelan halal terhadap produk non halal dari AS hanya akan membuka ruang nyaman. AS akan melakukan sertifikasi sendiri. Artinya Otoritas Halal Indonesia atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak berhak melakukan intervensi kecuali mengakui produk dengan sertifikasi halal yang dikirimkan ke Indonesia. Hal ini tercantum dalam dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS ( USTR) sebagai dampak dari dilakukannya ART atau yang bermakna perdagangan timbal balik di antara kedua belah pihak.
Pemerintah menilai dari sudut pandang ekonomi akan membuka peluang strategi perdagangan, melancarkan impor, menjaga hubungan ekonomi dengan AS. Sertifikasi halal telah dinilai sebagai instrumen ekonomi dan akses pasar internasional. Selain penting dihadapan agama, halal merupakan standar kualitas, branding produk dan alat kompetisi dagang global.
Namun pelonggaran sertifikasi halal dapat menjadi boomerang manakala ada kompromi terhadap aturan syariat, mampu jadi tekanan negara terhadap kebijakan domestik, serta kehilangan tolok ukur dalam menentukan standar kehalalan yang semula sesuai aturan syari'at menjadi kebijakan ekonomi.
Standar halal haram bagi umat Islam memiliki tolok ukur yang jelas, yaitu perintah Allah Swt. Selain aturan Allah, tidak dapat dijadikan pedoman untuk melegitimasi kehalalan suatu produk. Apalagi kebijakan ekonomi yang tidak dapat menggantikan aturan syari'at yang telah ditetapkan. Kebijakan ekonomi hanya akan merusak dengan menambah bahkan mengurangi standar serta menjadikan status kehalalan yang tidak jelas. Standar halal adalah akidah bagi umat Islam, penting bagi umat muslim untuk mempertanggungjawabkan keimanan serta menjaga kedaulatan umat.
Pelonggaran aturan sertifikasi halal juga berlaku untuk produk pangan dan pertanian. Hal ini tercantum dalam pasal 2.22, yang menyatakan Indonesia wajib menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC). Selain itu, produk non hewani dan pakan ternak baik hasil rekayasa genetik atau tidak juga akan dibebaskan dari persyaratan sertifikasi halal dalam kesepakatan.
Menanggapi poin sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang RI-AS, Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk dari AS yang tidak halal. Karena jaminan halal tertuang pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dijamin dalam rangka hak asasi manusia. Terlihat jelas bahwa pemerintah tidak menjamin sertifikasi halal yang sesuai syariat Islam.
Sangat kontradiktif antara jaminan halal yang tertuang pada undang-undang dengan fakta yang ada. Label halal di Indonesia memang belum maksimal meskipun telah ada UU yang mengatur Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal serta adanya BPJPH. Alhasil sertifikasi halal terkait produk AS akan semakin sulit diwujudkan.
Perjanjian tersebut malah digadang akan memberikan banyak keuntungan sehingga mengabaikan hak rakyat. Pemerintah menganggap dapat menaikan ekspor Indonesia, masuknya investasi asing bahkan menguatkan hubungan ekonomi. Padahal itu adalah keuntungan semu. Ini adalah dampak diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme.
Jika kita selisik, banyak risiko atau kerugian yang akan ditanggung dalam perjanjian dagang tersebut. Produk AS akan bebas masuk ke Indonesia, sementara akan ada beberapa sektor yang belum siap menerima persaingan ketat, di antaranya produk pertanian, produk pangan dan industri kecil yang belum kuat. Tentu saja ini sangat menzalimi rakyat.
Penerapan sistem Kapitalisme mengabaikan aturan halal haram yang harus dilakukan. Halal haram tidak hanya diberlakukan pada makanan atau minuman saja akan tetapi pada produk kosmetik, kemasan, wadah serta produk pendukung lainnya. Namun hal ini tidak dianggap penting karena pemerintah berharap mendapatkan tarif dagang murah dan mengabaikan kepentingan umat.
Rakyat telah menjadi tumbal akibat mengagungkan nilai materi daripada nilai ruhiyah. Kehidupan sekulerisme telah mengakar pada pemerintahan kita saat ini. Negeri ini lebih memilih mementingkan nilai ekonomi dibandingkan dengan aturan syari'at.
AS sudah berhasil mencengkram negeri ini. Terbukti mereka sudah memiliki kebebasan pelabelan halal untuk produk-produknya yang masuk ke Indonesia, hilang sudah kedaulatan negeri ini karena pemahaman keuntungan semu. Padahal sudah jelas AS adalah negara kafir yang tidak memiliki standar halal yang benar. Tidak semestinya kita menyerahkan otoritas kebijakan halal kepada mereka.
Pandangan Halal dalam Islam
Urgensi halal haram dalam pandangan Islam adalah dasar keimanan. Halal haram yang masuk ke dalam tubuh seorang muslim akan membentuk karakter dan mengindikasikan kepatuhan terhadap perintah kepada Allah Swt. Dalam Islam, negara bertindak sebagai ra’iin atau pelayan yang mengurusi segala kebutuhan umat.
Seorang penguasa bertanggung jawab penuh atas urusan umat. Maka menjaga makanan atau produk halal merupakan penjagaan negara terhadap agama dan jiwa, “Imam atau Khalifah adalah pemelihara dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya”(HR. Bukhari dan Muslim).
Ketaatan berawal dari setiap individu yang harus menjamin kehalalan makanan yang dikonsumsinya. Namun, butuh peran masyarakat bahkan negara yang ikut menjaga kondisi ketaatan tersebut selalu terjaga. Terkait mewujudkannya, maka negara wajib menjaga regulasi sertifikat halal berdasarkan aturan yang benar.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” ( QS. Al-Baqarah: 168).
Kedaulatan penuh penentuan kehalalan harus berada di tangan negara, bukan yang lain. Ada beberapa langkah yang harus diambil oleh pemimpinn Islam untuk menjaga sertifikasi halal sesuai syari'at, di antaranya produk makanan yang datang akan disaring dan diperiksa terlebih dahulu. Kedua, pemimpin Islam tidak sembarangan menjalin kerjasama dengan wilayah yang ada kemungkinan peredaran makanan haram di wilayahnya. Ketiga, tidak boleh menjalin kerjasama dengan kafir harbi yaitu golongan kafir yang memerangi umat muslim. Keempat, Umar Bin Khattab pernah menolak daging yang tidak disembelih sesuai dengan syari'at Islam. Kemudian menetapkan Qadi Hisbah untuk mengawasi pasar agar tidak terjadi kecurangan, penipuan, penjualan makanan kadaluarsa bahkan haram.
Ulama adalah rujukan utama sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menentukan status halal atau haram. Penentuan halal haram dari pihak kafir harbi jelas sudah menyalahi aturan syari'at yang berlaku. Mereka memiliki kepentingan ekonomi semata tanpa mengetahui urgensi dasar sertifiasi halal bagi seorang muslim. Mereka tidak berhak menjadi pelindung bagi kaum muslimin.
Hanya pemimpin Islamlah yang akn mampu menjaga ketaatan seorang muslim mengenai aturan kehidupan yang dijalani. Keimanan kepada Allah Swt. diatas segalanya. Pemimpin Islam wajib menjamin kebutuhan rakyatnya tanpa disetir oleh kepentingan negara lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Wajar jika polemik halal-haram masih hangat diperdebatkan, karena kaum muslimin saat ini tidak memiliki institusi pelindung untuk menjamin aturan diterapkan dengan sempurna dalam kehidupan. Institusi yang akan memiliki kewenangan penuh dalam meregulasi sertifikasi halal sesuai dengan aturan Allah Swt. Hanya Islam yang akan mampu mengatur kehidupan ini berjalan sesuai fitrah manusia, tanpa keserakahan yang melanggar perintah Allah Swt. Sehingga Allah akan senantiasa memberikan Rahmat-Nya bagi seluruh alam.
Wallahu ‘alam bishowwab.
Oleh: Naminamia (Pegiat Literasi Muslimah)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: