Kondisi Gaza hingga kini masih berada dalam situasi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Wilayah yang selama berbulan-bulan digempur serangan militer Israel itu kini dipenuhi puing-puing bangunan yang hancur. Ribuan rumah luluh lantak, infrastruktur publik rusak parah, dan kehidupan sosial masyarakat praktis lumpuh. Banyak warga Palestina terpaksa bertahan hidup di tenda-tenda pengungsian yang serba terbatas, bahkan ketika musim hujan datang dan menyebabkan banjir di kamp-kamp darurat tersebut. Media melaporkan bahwa sejumlah tenda pengungsi di Gaza terendam banjir akibat hujan deras yang melanda wilayah itu, memperburuk penderitaan warga yang sudah kehilangan tempat tinggal (CNN Indonesia, 25/2/2026).
Situasi kemanusiaan yang memburuk juga terlihat dari kehidupan sehari-hari warga Gaza. Banyak keluarga Palestina yang harus berbuka puasa di tengah reruntuhan rumah mereka akibat agresi militer Israel yang terus berlangsung. Gambaran ini menunjukkan betapa krisis kemanusiaan di Gaza belum menunjukkan tanda-tanda berakhir, sementara akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar masih sangat terbatas (CNN Indonesia, 25/2/2026). Kondisi ini menegaskan bahwa agresi militer Israel tidak hanya menghancurkan infrastruktur, tetapi juga merampas masa depan generasi Palestina.
Di wilayah Tepi Barat, kekerasan terhadap warga Palestina juga terus terjadi. Serangan yang dilakukan baik oleh tentara Israel maupun pemukim Israel terhadap warga Palestina berlangsung berulang kali. Salah satu peristiwa tragis terjadi ketika seorang remaja Palestina tewas setelah ditembak oleh tentara Israel di wilayah tersebut (Antara News, 27/2/2026). Tidak hanya itu, pemukim Israel juga dilaporkan membakar tenda serta kendaraan milik warga Palestina dalam serangan yang menunjukkan meningkatnya intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat sipil (CNN Indonesia, 27/2/2026). Rangkaian kejadian ini menegaskan bahwa kekerasan struktural terhadap Palestina masih terus berlangsung.
Di tengah situasi yang belum stabil tersebut, muncul berbagai inisiatif politik internasional yang diklaim sebagai upaya menciptakan perdamaian. Salah satu yang mencuat adalah pembentukan NCAG (National Committee for the Administration of Gaza). Komite ini disebut terdiri dari 15 teknokrat Gaza yang bertugas mengelola administrasi wilayah tersebut serta fokus pada proses pemulihan dan rekonstruksi pascaperang (Merdeka.com, 20/2/2026). Komite ini juga disebut akan memiliki peran penting dalam mengawasi proses pelucutan senjata serta memastikan adanya satu hukum dan satu rantai komando di wilayah Gaza (CNN Indonesia, 20/2/2026).
Selain itu, komite tersebut dikabarkan akan mengintegrasikan atau bahkan membubarkan berbagai kelompok bersenjata yang ada di Gaza setelah melalui proses verifikasi tertentu. Langkah ini diposisikan sebagai bagian dari rencana yang lebih luas yang dikenal sebagai Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif yang dikaitkan dengan gagasan perdamaian yang didorong oleh mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Namun, berbagai laporan juga menunjukkan bahwa sebagian warga Palestina justru memandang rencana tersebut dengan skeptis karena dinilai tidak benar-benar mewakili kepentingan mereka (CNN Indonesia, 23/2/2026).
Board of Peace: Antara Diplomasi Perdamaian dan Legitimasi Penjajahan
Jika dicermati secara mendalam, realitas yang terjadi di Gaza dan Tepi Barat menunjukkan bahwa krisis yang menimpa Palestina bukanlah sekadar konflik biasa yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan administratif atau pembentukan komite teknokratis. Akar masalahnya jauh lebih mendasar, yakni penjajahan yang dilakukan Israel atas tanah Palestina sejak puluhan tahun lalu. Selama penjajahan itu tetap berlangsung, setiap proposal perdamaian yang tidak menyentuh akar masalah hanya akan menjadi solusi semu. Fakta sejarah menunjukkan bahwa berbagai perjanjian damai yang pernah disepakati sebelumnya berulang kali dilanggar oleh Israel. Perluasan permukiman ilegal, pengusiran warga Palestina dari tanahnya, hingga kekerasan terhadap warga sipil terus berlangsung tanpa ada mekanisme penegakan hukum internasional yang benar-benar efektif untuk menghentikannya.
Dalam konteks ini, munculnya gagasan Board of Peace (BoP) yang dipromosikan oleh Amerika Serikat tidak dapat dilepaskan dari kepentingan geopolitik negara tersebut. Amerika Serikat selama ini dikenal sebagai sekutu utama Israel, baik dalam dukungan militer, diplomatik, maupun politik. Dalam berbagai forum internasional seperti Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat berulang kali menggunakan hak veto untuk menggagalkan resolusi yang mengecam tindakan Israel. Dukungan yang konsisten ini menunjukkan bahwa posisi Amerika Serikat dalam konflik Palestina-Israel bukanlah sebagai mediator netral, melainkan sebagai pihak yang memiliki kepentingan strategis dalam mempertahankan dominasi Israel di kawasan Timur Tengah.
Karena itu, gagasan Board of Peace sulit dilepaskan dari upaya membangun legitimasi baru atas tatanan politik di Palestina yang lebih menguntungkan Israel. Dalam berbagai skema perdamaian yang pernah diajukan sebelumnya, pola yang sama selalu terlihat: Palestina didorong untuk menahan atau menghentikan perlawanan, sementara Israel tetap mempertahankan kontrol militer dan politik atas wilayah yang diduduki. Ketika kelompok-kelompok perlawanan di Gaza diarahkan untuk dilucuti, sementara kekuatan militer Israel tetap utuh bahkan terus diperkuat, maka keseimbangan kekuatan menjadi sangat timpang. Dalam kondisi seperti ini, konsep perdamaian justru berpotensi menjadi alat untuk mengonsolidasikan dominasi Israel atas Palestina.
Pembentukan National Committee for the Administration of Gaza (NCAG) juga dapat dilihat dalam kerangka yang sama. Meski dipresentasikan sebagai komite teknokrat yang bertugas mengelola proses rekonstruksi Gaza, keberadaan struktur administratif baru ini berpotensi menggeser kepemimpinan politik yang selama ini dianggap mewakili aspirasi perlawanan rakyat Palestina. Ketika komite tersebut diberi mandat untuk mengawasi pelucutan senjata dan mengintegrasikan kelompok-kelompok bersenjata, maka secara tidak langsung ia menjadi instrumen yang dapat melemahkan struktur perlawanan yang selama ini menjadi simbol resistensi terhadap penjajahan.
Lebih jauh lagi, dinamika politik internasional juga menunjukkan adanya upaya untuk melibatkan sejumlah negara Muslim dalam mendukung skema tersebut. Dukungan dari negara-negara Muslim terhadap rancangan yang digagas oleh Amerika Serikat berpotensi memberikan legitimasi politik bagi tatanan baru yang sedang dibangun di Gaza. Padahal, keterlibatan tersebut justru dapat memperkuat posisi Israel dan sekutunya dalam mengendalikan arah politik Palestina. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menggeser perjuangan Palestina dari perjuangan pembebasan wilayah menjadi sekadar proyek administrasi dan rekonstruksi yang berada di bawah pengaruh kekuatan global.
Karena itu, narasi tentang perdamaian yang ditawarkan melalui Board of Peace perlu dicermati secara kritis. Perdamaian yang sejati tidak mungkin terwujud selama akar penjajahan tetap dipertahankan. Selama agresi militer masih berlangsung, permukiman ilegal terus diperluas, dan hak-hak dasar rakyat Palestina tidak dipulihkan, maka berbagai inisiatif perdamaian hanya berpotensi menjadi alat legitimasi politik yang pada akhirnya justru memperkuat struktur penjajahan yang sudah berlangsung lama.
Dalam konteks yang lebih luas, wacana rekonstruksi Gaza yang dibungkus dengan konsep tata kelola baru juga tidak bisa dilepaskan dari kepentingan geopolitik yang lebih besar. Pengalaman di berbagai wilayah konflik menunjukkan bahwa proses rekonstruksi pascaperang sering kali dijadikan pintu masuk bagi kekuatan global untuk membangun struktur politik baru yang lebih sesuai dengan kepentingan mereka. Gaza yang hancur akibat perang kemudian diposisikan sebagai wilayah yang harus “ditata ulang”, baik dari sisi pemerintahan, keamanan, maupun ekonominya. Dalam kerangka ini, rekonstruksi tidak lagi sekadar upaya kemanusiaan, tetapi juga menjadi instrumen politik untuk mengendalikan masa depan wilayah tersebut.
Jika skenario ini berjalan, maka Gaza berpotensi berubah dari wilayah perlawanan menjadi wilayah yang dikelola melalui mekanisme administratif yang berada di bawah pengaruh kekuatan internasional. Pelucutan kelompok bersenjata, pengaturan ulang struktur pemerintahan, serta pengawasan keamanan oleh pihak luar akan membentuk tatanan baru yang secara perlahan mengikis kemampuan rakyat Palestina untuk menentukan arah perjuangannya sendiri. Dengan kata lain, agenda rekonstruksi dapat berfungsi sebagai strategi “penataan ulang politik” yang secara halus mengubah karakter perjuangan Palestina dari perjuangan pembebasan menjadi sekadar persoalan administrasi wilayah.
Situasi ini juga memperlihatkan bagaimana opini publik global sedang diarahkan untuk melihat konflik Palestina hanya sebagai krisis kemanusiaan yang membutuhkan bantuan dan rekonstruksi. Padahal, krisis kemanusiaan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari penjajahan yang berlangsung lama. Ketika fokus dunia dialihkan pada pembangunan kembali infrastruktur tanpa menyentuh akar penjajahan, maka perhatian publik secara perlahan bergeser dari isu pembebasan Palestina menuju isu stabilitas dan pengelolaan wilayah. Pergeseran perspektif inilah yang berpotensi menjadi bentuk penyesatan opini yang paling berbahaya.
Pada akhirnya, selama struktur penjajahan Israel tetap dipertahankan, maka berbagai skema perdamaian dan rekonstruksi yang ditawarkan oleh kekuatan global hanya akan melahirkan stabilitas semu. Stabilitas yang dibangun di atas ketidakadilan tidak akan pernah menghasilkan perdamaian yang hakiki. Sebaliknya, ia hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat Palestina sambil mempertahankan dominasi politik dan militer Israel di kawasan tersebut.
Persatuan Umat dan Kepemimpinan Islam sebagai Jalan Pembebasan Palestina
Dalam perspektif Islam, penjajahan terhadap suatu wilayah dan penindasan terhadap suatu kaum merupakan bentuk kezaliman yang tidak dapat dibenarkan. Islam memandang bahwa pembebasan dari penjajahan bukan sekadar pilihan politik, melainkan kewajiban yang harus diperjuangkan oleh umat. Oleh karena itu, persoalan Palestina tidak bisa dipandang semata sebagai konflik regional atau sengketa wilayah biasa, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab umat Islam secara keseluruhan untuk menghentikan kezaliman dan membebaskan negeri yang dijajah.
Al-Qur’an mengingatkan bahwa kaum Muslim tidak boleh menyerahkan kekuasaan kepada pihak yang akan menindas mereka. Allah SWT berfirman bahwa orang-orang kafir tidak akan pernah diberi jalan untuk menguasai kaum mukmin. Prinsip ini menegaskan bahwa umat Islam tidak seharusnya menggantungkan nasibnya kepada kekuatan politik negara-negara besar yang selama ini justru menjadi bagian dari problem penjajahan terhadap Palestina. Selama umat Islam bergantung pada skema perdamaian yang dirancang oleh kekuatan global yang berpihak pada Israel, maka solusi yang lahir hanya akan memperpanjang ketidakadilan yang sudah berlangsung lama.
Islam juga menegaskan bahwa kekuatan umat tidak terletak pada kompromi terhadap kezaliman, melainkan pada persatuan dan ketaatan kepada hukum Allah. Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa ketika umat bersatu di bawah kepemimpinan politik yang kuat, mereka mampu melindungi wilayahnya dan membebaskan daerah-daerah yang terjajah. Salah satu contoh penting adalah pembebasan Al-Quds oleh Shalahuddin Al-Ayyubi pada abad ke-12, yang berhasil mengakhiri kekuasaan tentara Salib setelah kaum Muslim bersatu di bawah kepemimpinan yang kuat dan memiliki visi pembebasan yang jelas.
Pengalaman sejarah tersebut menunjukkan bahwa pembebasan wilayah yang dijajah tidak mungkin dicapai hanya dengan diplomasi yang lemah atau tekanan moral semata. Dibutuhkan kekuatan politik, militer, dan ekonomi yang terorganisasi di bawah kepemimpinan yang mampu menyatukan potensi umat. Dalam konteks ini, gagasan tentang persatuan umat Islam dalam satu kepemimpinan politik global kembali menjadi relevan untuk dibicarakan. Dengan adanya kepemimpinan yang berlandaskan syariat Islam, seluruh potensi kekuatan umat dapat diarahkan untuk melindungi kaum Muslim di berbagai wilayah, termasuk Palestina.
Kepemimpinan Islam tidak hanya berfungsi sebagai simbol persatuan umat, tetapi juga sebagai institusi politik yang memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan wilayah kaum Muslim dan membebaskan negeri-negeri yang berada di bawah penjajahan. Dengan sistem yang berlandaskan syariat, kebijakan politik, militer, dan ekonomi akan diarahkan untuk melindungi umat dari dominasi kekuatan imperialis yang selama ini mendukung penjajahan Israel. Pendekatan ini sangat berbeda dengan solusi yang ditawarkan oleh kekuatan global yang selama ini justru menjadi bagian dari masalah tersebut.
Karena itu, pembebasan Palestina tidak cukup hanya dengan solidaritas moral, bantuan kemanusiaan, atau tekanan diplomatik yang terbatas. Pembebasan tersebut membutuhkan kesadaran politik umat Islam untuk membangun kembali kekuatan kolektif yang mampu menantang dominasi kekuatan besar yang selama ini mendukung penjajahan Israel. Persatuan umat, kemandirian politik, serta komitmen terhadap penerapan syariat Islam menjadi fondasi penting untuk mewujudkan kekuatan tersebut.
Pada akhirnya, umat Islam perlu membuka mata terhadap berbagai upaya penyesatan opini yang mengatasnamakan perdamaian tetapi pada hakikatnya justru memperkuat struktur penjajahan. Selama penjajahan masih berlangsung, maka solusi yang sejati adalah mengakhiri penjajahan itu sendiri. Kesadaran inilah yang harus terus dibangun di tengah umat agar perjuangan pembebasan Palestina tetap berada pada jalur yang benar.
Wallahu’alam.
Oleh: Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: