E satu.com (Kota Cirebon) - Gelombang penonaktifan 28.468 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI-APBN di Kota Cirebon sejak 2025 hingga Februari 2026 menjadi sorotan serius. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh langsung hak dasar warga atas akses layanan kesehatan.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Secara prinsip, DPRD mendukung penataan data agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, ia menegaskan bahwa koreksi data tidak boleh mengorbankan akses kesehatan warga yang masih rentan secara ekonomi.
“Negara memang tidak boleh salah alamat dalam menyalurkan subsidi. Tetapi reformasi data tidak boleh membuat warga yang masih membutuhkan justru kehilangan perlindungan kesehatan,” ujarnya pada Senin (2/3/26).
Dampak Besar bagi Warga Sektor Informal Lebih dari seperlima peserta PBI-APBN di Kota Cirebon dinonaktifkan dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Angka tersebut dinilai besar dan berdampak luas, mengingat struktur ekonomi kota didominasi pekerja sektor informal, buruh harian, pedagang kecil, dan pelaku usaha mikro.
Menurut Rinna, fluktuasi pendapatan menjadi realitas sehari-hari masyarakat. Dalam data administrasi mereka bisa terlihat “mampu”, tetapi belum tentu memiliki ketahanan finansial untuk membayar iuran mandiri secara konsisten.
DPRD menilai reformasi data harus diiringi reformasi perlindungan transisi. Dalam konteks kesehatan, jeda perlindungan dapat berisiko fatal bagi warga yang sedang membutuhkan layanan medis.
Tiga Langkah Strategis yang Diusulkan DPRD DPRD Kota Cirebon memandang ada tiga langkah strategis yang perlu segera dilakukan Pemerintah Kota Cirebon:
Pertama, Percepatan verifikasi berbasis kelurahan Validasi data dinilai tidak cukup hanya di tingkat dinas. Aparatur kelurahan hingga RT/RW disebut paling memahami kondisi riil warganya. Pendekatan partisipatif diyakini dapat meminimalkan salah sasaran dan mempercepat reaktivasi peserta yang berhak.
Kedua, Skema perlindungan transisi Pemkot didorong menghadirkan masa tenggang pelayanan bagi warga yang sedang dalam proses verifikasi. DPRD menekankan agar tidak ada warga sakit yang tertahan aksesnya akibat kendala administrasi.
Ketiga, Antisipasi fiskal melalui PBI-APBD Jika hasil verifikasi menunjukkan sebagian warga masih layak menerima subsidi, Pemkot diminta menghitung kebutuhan anggaran untuk skema PBI daerah. DPRD menyatakan siap membahasnya dalam kerangka KUA-PPAS dan penyesuaian APBD, sepanjang berbasis data akurat.
Rinna menjelaskan, persoalan ini juga dinilai berkaitan erat dengan dokumen RPJMD 2025–2029, di mana peningkatan derajat kesehatan masyarakat menjadi indikator kinerja utama. Penonaktifan masif tanpa mitigasi berpotensi menurunkan capaian indikator tersebut, bahkan meningkatkan risiko kemiskinan akibat beban biaya kesehatan.
DPRD, sambung Rinna, sebagai lembaga pengawas akan meminta laporan berkala terkait perkembangan verifikasi dan reaktivasi peserta. Transparansi mekanisme, kriteria, dan saluran pengaduan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kesehatan adalah hak konstitusional. Ia bukan sekadar variabel teknis dalam sistem data. Data memang harus akurat, tetapi kebijakan publik harus tetap berpihak pada warga yang paling lemah,” tegasnya.
Momentum penataan DTSEN diharapkan menjadi kesempatan memperkuat sistem perlindungan sosial, bukan justru mempersempit akses layanan kesehatan. DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga yang masih layak dilindungi tetap mendapatkan haknya.
“Yang diuji bukan hanya ketepatan data, melainkan keberpihakan kebijakan,” pungkasnya. (Wandi)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: