E satu.com (Jakarta) - Kementerian Agama (Kemenag) melalui SE No 05 Tahun 2022 dan SE No 01 Tahun 2024 tidak melarang takbiran, namun mengatur penggunaan pengeras suara masjid. Takbir Idul Fitri/Adha menggunakan pengeras suara luar dibatasi maksimal pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam untuk menjaga kekhusyukan dan toleransi.
Berikut poin-poin penting terkait aturan takbiran dan pengeras suara:
Takbiran Malam Idul Fitri/Adha: Diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, setelahnya digunakan pengeras suara dalam.
Tujuan Pengaturan: Menjaga kebersamaan, ketertiban umum, dan mengutamakan nilai toleransi tanpa mengurangi syiar Islam.
Volume dan Teknis: Pengeras suara diatur maksimal 100 desibel, dengan pemisahan speaker luar dan dalam.
Hari Tasyrik: Takbir pada 11-13 Zulhijjah dikumandangkan setelah salat rawatib menggunakan pengeras suara dalam
.
Acuan Resmi: Pedoman utamanya adalah Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran ini bersifat himbauan etis agar pelaksanaan syiar keagamaan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.
( AWW )








.webp)












Post A Comment:
0 comments: