E satu.com (Kota Cirebon) -
Persidangan sengketa Gunung Sari Trade Centre (GTC) mulai memasuki tahapan kesaksian di Pengadilan Negeri Sumber. Saksi yang dihadirkan berjumlah lima orang dari pihak penggugat, dalam hal ini Wika Tandean.

Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda mengatakan, persidangan ini mengungkap sebuah kebenaran fakta yang selama ini digiring dan disebarluaskan kepada publik oleh pihak tergugat, Frans Simanjuntak.

"Bahwa narasi klien kami, Wika Tandean, yang disebut-sebut sebagai pihak yang meminta-minta proyek kepada Frans adalah suatu narasi yang pada kenyataannya tidak lebih dari pemutarbalikan fakta. Karena pada kenyatannya sangat jelas sekali berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, terungkap dengan nyata, bahwa inisiatif dikenalkan dan dipertemukan dengan Wika Tandean untuk mengajak bisnis bersama itu sejak awal adalah emang Frans sendiri, bukan dari Wika Tandean," ujar Calvin, sapaan akrab Agung Gumelar Sumenda.

Menurutnya, fakta tersebut sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara ini.

"Di mana ketidakmampuan Frans membayarkan utang pribadinya dan ujung-ujungnya malah menawarkan proyek GTC. Sebenarnya keterangan saksi sudah cukup terang mengenai konstruksi peristiwa yang sebenarnya, sekaligus memberikan petunjuk kepada majelis hakim dalam menilai duduk perkara secara objektif," ujarnya.

Ia pun menyoroti soal pengalihan pengelolaan dari PT Toba Sakti Utama (TSU) kepada PT Prima Usaha Sarana (PUS). Pengalihan ini dilakukan sebagai upaya Frans untuk melunasi utang pribadi kepada Wika. Frans mengajak Wika untuk mengelola GTC melalui PT PUS. Padahal, pihak yang melakukan kontrak kerjasama pengelolaan GTC dengan Perumda Pasar Berintan adalah PT TSU.
 
"Jika proyek tender GTC yang dimenangkan PT Toba Sakti Utama bisa dialihkan secara keseluruhan, buat apa sedari awal ada proses tender?Sebagaimana diketahui, proyek GTC merupakan hasil dari proses tender yang diselenggarakan oleh PD Pasar (Periksa Pasar) di mana PT Toba Sakti Utama ditetapkan sebagai pemenang dengan dikeluarkannya Perjanjian Kerja Sama antara Perusahaan Daerah Pasar Kota Cirebon dengan PT Toba Sakti Utama tentang Pembangunan/Renovasi Pasar Gunung Sari Kota Cirebon," ujarnya.
 
Ia mengungkapkan, selama proses persidangan, pihaknya sudah menjelaskan secara terang bahwa Pasal 10 ayat (3) pada Perjanjian Kerjasama antara Perumda Pasar Kota Cirebon dan PT Toba Sakti Utama secara tegas tidak membenarkan pihak kedua,dalam hal ini PT Toba Sakti Utama, untuk memindahtangankan kerja sama tersebut, baik sebagian ataupun seluruhnya, kepada pihak lain dengan bentuk atau dalih apa pun.
 
"Larangan tesebut jelas menunjukkan bahwa proyek GTC tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Fungsi dari tender itu untuk melakukan seleksi dari pemerintah, dan kalau ujung-ujungnya bisa dialihkan ke pihak ketiga, ini sih namanya calo dan bukan hanya dilarang oleh perjanjian dengan Perumda Pasar Cirebon, tapi dilarang secara hukum," tegasnya.
 
Ia menambahkan, pasal 10 ayat 1 dalam Perjanjian Kerja Sama, menurut tergugat itu menjadi dasar pengalihan dari PT Toba Sakti Utama ke PT Prima Usaha Sarana, itu tidak benar. 
 
"Itu kan pasal terkait PT Toba Sakti Utama dapat bekerjasama dengan pihak ketiga soal pendanaan, bukan klausul yang mengizinkan proyek bisa dioperalihkan ke pihak manapun. Kalau pasal itu diterapkan, ya sedari awal PT Toba Sakti Utama yang harus membangun dan mengelola, kalau kurang dana tinggal buat perjanjian pinjam meminjam saja dengan pihak ketiga, misalnya bank, tapi bukan mengoperkan pengelolaan proyek secara keseluruhan kepada pihak lain. Karena yang dilakukan oleh PT Toba Sakti Utama kepada PT Prima Usaha Sarana nama oerjanjiannya itu 'pengoperan hak', yang pada pokoknya mengatur bahwa seluruh hak dan kewajiban dioperkan ke PT Prima Usaha Sarana. Dengan demikian, kewajiban untuk melakukan pembangunan  serta hak untuk mengelola GTC sepenuhnya beralih kepada PT Prima Usaha Sarana. Pengoperan semacam ini secara nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku karena memang secara hukum tidak diperbolehkan," ujarnya.
 
Menurutnya, proyek GTC makin terbengkalai sejak diambil alih secara paksa oleh PT Toba Sakti Utama pada tahun 2020. Bahkan tindakan tersebut dilakukan dengan melibatkan salah satu ormas, menunjukkan bahwa pengambilalihan tersebut tidak melalui mekanisme yang wajar.  

"Ironisnya, setelah pengambilalihan tersebut, kondisi GTC justru lebih parah di mana infonya pasokan listrik sudah diputus karena pengelola dalam hal ini PT TSU tidak sanggup bayar. Kalay memang peduli dengan PT Prima Usaha Sarana, apa yang selama ini sudah dilakuin sama Frans? Mengapa tidak mencegah pada waktu GTC diambil alih oleh PT Toba Sakti Utama? Sedangkan klien kami, dari keterangan salah satu saksi pada persidangan saja sudah sangat jelas mengakui menombok miliaran karena berusaha mempertahankan kelangsungan kebutuhan operasional agar GTC tersebut tetap berjalan, ini juga bahkan belum memperhitungkan dana klien kami yang dipergunakan untuk membangun proyek GTC," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, 
menyebut terdapat bukti setoran dana hingga miliaran rupiah ke rekening Wika Tandean yang terungkap dalam persidangan. Setoran tersebut disebut terjadi meski PT PUS masih memiliki rekening aktif.

Luhut menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, aliran dana itu masuk ke rekening Wika Tandean hingga mencapai akumulasi miliaran rupiah. Padahal saat itu rekening milik PT PUS masih aktif dan baru diblokir oleh Bank Permata pada tahun 2025 atas permintaan Polda Jabar.

“Terkait saksi-saksi itu, contohnya bisa dibuktikan bahwa ada setoran ke rekening Wika Tendean hingga akumulasi miliaran rupiah. Padahal saat itu masih ada rekening PT PUS yang aktif,” kata Luhut.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan, saksi menerangkan hingga saat ini Frans Simanjuntak masih menjabat sebagai direktur perusahaan, sedangkan Wika Tandean merupakan komisaris.

Menurut Luhut, dalam aturan perseroan, komisaris tidak memiliki kewenangan untuk mengurus operasional perusahaan.

“Dalam peraturan perseroan jelas, komisaris tidak punya kewenangan untuk mengurus perseroan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung isi perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan Perumda Pasar, khususnya pada Pasal 10 yang mengatur tentang pengalihan pembangunan dan pengelolaan.

Luhut menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut disebutkan pihak kedua diperbolehkan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.Namun, pengalihan tersebut harus diketahui oleh pihak pertama, yakni PD Pasar.

Ia menambahkan, jika membaca ketentuan dalam pasal tersebut secara utuh, pengalihan pekerjaan dimungkinkan selama mendapatkan persetujuan dari pihak pertama.

“Kalau dibaca satu per satu pasalnya, pengalihan itu bisa dilakukan sepanjang pihak pertama, dalam hal ini Perumda Pasar sudah mengetahui atau menyetujui,” jelasnya.

Menurutnya, persetujuan tersebut juga dapat dilihat dari adanya bukti setoran yang dijadikan sebagai bagian dari bukti dalam perkara.

“Setuju dong, tahu. Ada kok bukti setor dari Toba Sakti Utama yang dijadikan bukti,” pungkasnya. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top