E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Seorang pelajar di Kabupaten Cirebon diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi makanan dari Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pelajar tersebut berinisial YS, siswa kelas X di salah satu SMA wilayah Jamblang.
Ia mengalami gejala keracunan setelah menyantap makanan yang diterima dari program tersebut.
Orang tua korban, SZ, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu anaknya pulang dari sekolah sambil membawa bingkisan makanan dari program MBG yang berisi roti tanpa merek, keripik tempe, dan susu.
“Setelah sampai di rumah, makanan itu langsung dikonsumsi oleh korban,” kata SZ dalam keterangannya.
Namun sekitar 15 menit setelah mengonsumsi makanan tersebut, YS mulai merasakan sejumlah gejala seperti pandangan buyar, mual, pusing, keringat dingin, hingga muntah berulang kali. Keluarga sempat berupaya mencari pertolongan medis di beberapa praktik dokter di sekitar rumah.
Namun saat itu sejumlah tempat praktik dalam kondisi tutup.
Sebagai pertolongan awal, orang tua korban memberikan air kelapa kepada YS. Namun kondisinya tidak kunjung membaik dan masih mengalami muntah, mual, serta pusing. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pasar Minggu Cirebon untuk mendapatkan penanganan di Unit Gawat Darurat (UGD).
Setelah menjalani pemeriksaan, korban sempat dirawat inap di ruang perawatan kelas III. Berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi rumah sakit dengan Nomor Film 00110/03/RSPM/2026 dan Nomor Rekam Medis 045283 pada 13 Maret 2026, korban dinyatakan mengalami murni intoksikasi makanan atau keracunan makanan.
Pihak keluarga juga menyoroti makanan yang dikonsumsi korban karena tidak mencantumkan merek produk maupun tanggal kedaluwarsa. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam proses penyediaan, pengolahan, maupun distribusi makanan dalam program tersebut.
Atas kejadian itu, keluarga meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya terkait standar keamanan pangan dan pengawasan distribusi makanan kepada pelajar. Kasus ini juga telah dilaporkan ke kepolisian.
Korban didampingi oleh kuasa hukum, Adv. Qorib S.H., M.H., dari Law Office QMS Partner. Qorib menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas serta mendorong adanya pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat dalam penyediaan dan distribusi makanan program tersebut.
“Kami sangat menyesalkan lemahnya pengawasan terhadap SPPG yang menyalurkan MBG di sekolah tersebut,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Ia juga meminta pihak sekolah menghentikan sementara distribusi makanan dari SPPG terkait hingga proses hukum selesai. Selain itu, ia mendorong Dinas Pendidikan agar turut memantau perkembangan kasus tersebut.
“Keselamatan dan kesehatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama. Jika ada dugaan kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan pada pelajar, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (wandi)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: